Waspada, Beredar Liquid Vape Isi Ganja Sintetis dari Malaysia di Riau

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 36 botol ganja sintesis dari sindikat jaringan narkoba Malaysia.

oleh M Syukur diperbarui 27 Feb 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2020, 19:00 WIB
Liquid vape atau cairan rokok elektrik yang mengandung narkoba sitaan Polda Riau dari sindikat Malaysia.
Liquid vape atau cairan rokok elektrik yang mengandung narkoba sitaan Polda Riau dari sindikat Malaysia. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 36 botol ganja sintesis dari sindikat jaringan narkoba Malaysia. Penyitaan narkotika golongan I ini baru pertama kali dilakukan polisi di Bumi Lancang Kuning.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Suhirman SIK, adanya kandungan narkoba dari cairan untuk rokok elektrik ini berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan penyidik.

"Hasilnya positif mengandung 5-fluoro ADB, atau istilahnya synthetic cannabinoid. Masuk narkotika golongan I, kalau bahasa Indonesianya adalah ganja sintetis," kata Suhirman, Rabu pagi, 25 Februari 2020.

Suhirman menjelaskan, kasus ini menyeret dua tersangka MA dan AB. Satu di antaranya nelayan dan satu lagi kurir. Keduanya mendapatkan upah puluhan juta membawa 35 kilogram sabu dan 36 ganja sintetis dari Pulau Rupat ke Kota Dumai.

Mereka menyimpan semua barang bukti dalam badan perahu bermesin. Kendaraan air ini berasal dari Malaysia dan dibawa kurir dari sana untuk diantarkan ke tengah laut perbatasan.

Di tengah laut, perahu tadi diserahkan kepada kedua tersangka lalu masuk ke Pulau Rupat menuju pelabuhan tikus di Kota Dumai. Dari sini, narkoba itu akan dibawa ke Pekanbaru.

Terkait temuan ganja sintetis ini, Suhirman akan mengusut siapa pemesan di Riau. Menurut Suhirman, tak menutup kemungkinan cairan ini sudah beredar di Pekanbaru ataupun daerah lainnya di Riau.

"Ini pertama pengungkapan di Riau, maka dari itu akan didalami lagi," jelasnya.

Suhirman menyatakan, baik pengedar ataupun pengguna ganja sintetis beragam rasa ini adalah pelanggaran hukum. Pengguna bisa disangkakan melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Kemudian bagi yang menjual, memiliki dan menyimpan, bisa dipidana minimal 4 tahun. Tergantung jumlah berapa banyak, bisa jadi 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati," terang Suhirman.

 

 

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya