Liputan6.com, Palembang - Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah menjadi salah satu momen silaturahmi umat muslim ke kerabatnya. Namun hal ini tidak berlaku bagi SW (26), warga Palembang yang harus menjalani lebaran hari pertama di sel tahanan.
SW yang tercatat sebagai warga Sukarame Palembang, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia digiring ke Polrestabes Palembang, karena membawa kabur sepeda motor temannya sendiri.
Advertisement
Baca Juga
Awalnya, pada tanggal 14 Mei 2020 lalu, tersangka meminjam sepeda motor temannya Novri, saat sedang berada di seputaran Jalan Veteran Palembang.
SW beralasan jika dia ingin membeli bensin, karena sepeda motornya mogok kehabisan bahan bakar. Karena merasa akrab dengan tersangka, korban tanpa curiga langsung meminjamkan kendaraannya tersebut.
Setelah kendaraannya dibawa tersangka, korban yang sudah menunggu lama akhirnya curiga jika sepeda motor jenis matiknya dibawa kabur SW.
"Saya langsung kabur pakai motor Novri dan tidak kembali lagi. Sepeda motor Novri saya bawa ke rumah Rendi, di Jalan Radial Palembang,” ucapnya, saat diinterogasi di Mapolrestabes Palembang, Senin (25/5/2020).
Tersangka lalu mengutarakan niatnya untuk menjual sepeda motor tersebut ke Rendi. Akhirnya mereka berdua mendatangi seseorang, yang tertarik membeli sepeda motor korban seharga Rp1 juta.
Uang hasil penjualan sepeda motor korban lalu dibagi dua. SW mendapatkan uang sebesar Rp500.000, begitu juga dengan Rendi.
Di hari lebaran pertama usai warga menjalankan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di Minggu pagi, rumah SW didatangi sekelompok orang. Gerombolan orang tersebut lalu mendobrak pintu rumah dan menganiaya SW.
Salah satu orang yang turut menganiayanya adalah Novri, pemilik sepeda motor yang dijualnya.
“Saya dikeroyok, dipukul, ditendang, lalu dibawa ke sini (Mapolrestabes Palembang),” katanya.
Penadah Kendaraan Curian
Akibat pengeroyokan tersebut, tersangka mengalami luka-luka di bagian kepala. Kepala SW pun masih diperban, saat diinterogasi petugas di Mapolrestabes Palembang.
Dia mengaku terpaksa menjual sepeda motor korban, karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. Uang hasil menjual sepeda motor tersangka juga, digunakannya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Kalau sekarang ini sedang menganggur. Anak saya dua orang, kami perlu biaya hidup," ungkapnya.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kanit Ranmor Polrestabes Palembang Iptu Novel mengatakan, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Kita masih menyelidiki perkara penggelapan ini. Termasuk siapa saja penadah sepeda motor curian, yang juga disebutkan tersangka,” katanya.
Advertisement