Karena Perkara Narkoba, 4 Pelaku Nekat Culik Warga Palembang

Dua dari empat pelaku penculikan warga Palembang bernama Beni, akhirnya diringkus anggota kepolisian dari Ditreskrimum Polda Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 25 Mei 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2020, 17:00 WIB
Karena Perkara Narkoba, 4 Pelaku Nekat Culik Warga Palembang
penculikan thumbnail

Liputan6.com, Palembang - Kasus penculikan dan penyekapan yang dialami Beni (37), warga Jalan Perintis Kemerdekaan Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat (22/5/2020) lalu, akhirnya terungkap.

Tim Punisher Unit 4 Jatanras Polda Sumsel langsung bergerak menangkap dua dari empat orang pelaku penculikan, yang tak jauh dari kediaman korban.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan menuturkan, anggotanya langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah mendapat laporan penculikan dan penyekapan dari Reni, istri korban.

“Pelaku penculikan ada empat orang. Dua orang pelaku yang kita tangkap yaitu AN (37) dan RD (48). Rumahnya tak jauh dari kediaman korban sendiri,” katanya, Minggu (24/5/2020).

Saat rumah pelaku digerebek polisi, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Aparat kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti. Sedangkan korban sendiri masih dalam kondisi baik.

Diungkapkannya, alasan para pelaku menculik dan menyandera korban karena perihal narkoba. Sebelum kejadian, korban diminta WY membeli narkoba jenis ekstasi.

Setelah korban membeli dan menyerahkan ke WY, anggota kepolisian langsung menangkap WY di kediamannya di Kota Palembang.

“Keluarga WH menganggap korban sudah menjebak WY. Sehingga mereka menyandera korban dan meminta ganti rugi kepada korban,” ucapnya.

Kedua pelaku bersama korban turut menjalani tes urine dan hasilnya ketiganya positif mengkonsumsi narkoba. Para pelaku pun akan dikenakan Pasal 333, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

“Pelaku kita jerat pasal tentang penculikan dan merampas kebebasan orang lain. Sementara dua orang pelaku lainnya masih kita buru,” ucapnya.

Ditambahkan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi, penangkapan yang dipimpin oleh Kanit IV Kompol Zainuri dilakukan di rumah RD di Palembang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Minta Uang Tebusan

Karena Perkara Narkoba, 4 Pelaku Nekat Culik Warga Palembang
Mapolda Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Saat anggotanya mendatangi rumah pelaku, korban sedang disandera di dalam rumah. Sedangkan di bagian luar rumah dijaga oleh kedua pelaku.

Para pelaku juga sempat meminta uang tebusan ke istri korban sebesar Rp30 juta. Mereka mengancam akan menghabisi nyawa korban, jika uang tebusan tersebut tidak diberikan dalam waktu 1x24 jam.

Sebelumnya, istri korban mengaku jika awalnya Beni disuruh WY membeli dua butir pil ekstasi. Usai membeli barang haram tersebut, Beni menyerahkannya ke WY.

“Tapi belum sempat mengkonsumsi pil ekstasi, WY ditangkap polisi pada hari Kamis (21/5/2020). Suami saya diculik tak lama setelah WY ditangkap polisi,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya