Liputan6.com, Manado - Timsus Maleo Polda Sulut Unit 3 dipimpin Kanit Aiptu Varry Kowaas menangkap dua tersangka kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kota Manado, Kamis (18/6/2020), sekitar pukul 13.45 Wita.
Kedua tersangka yakni MRH alias Ijal (19), warga Karame, Singkil, dan AD alias Arman (24), warga Wonasa, Singkil, Manado.
Advertisement
Baca Juga
Beberapa jam sebelumnya, Timsus Maleo Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Karame dan Singkil. Informasi ini langsung direspons oleh tim dengan penyelidikan di lapangan.
Di lokasi tersebut, Timsus Maleo memergoki Ijal yang siang itu hendak bertransaksi di pinggir jalan, di wilayah Karame.
Ijal pun mengaku, obat keras tersebut dibeli dari Arman. Tim bergegas memburu Arman, yang akhirnya juga tertangkap, sekitar pukul 15.30 Wita di rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yakni, 100 butir obat Trihexyphenidyl warna kuning, satu buah pembungkus plastik bening. Juga satu buah hand phone merek Xiaomi warna hitam, uang tunai Rp600 ribu, dan satu buah pembungkus rokok.
Kepala Timsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma membenarkan hal tersebut. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Polresta Manado.
“Selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Tampanguma.