Mencium Jejak Penanam Ganja di Padang Pariaman

Dari informasi yang didapat polisi, jumlah bibit yang dimiliki oleh pelaku sekitar 400 bibit. Namun informasi itu masih diselidiki.

oleh Novia Harlina diperbarui 24 Jun 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2020, 11:00 WIB
Seorang pria diburu polisi karena menanam sekitar 40 batang ganja di daerah III Koto Aur Malintang Selatan Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Seorang pria diburu polisi karena menanam sekitar 40 batang ganja di daerah III Koto Aur Malintang Selatan Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. (Liputan6.com/ Humas Polres Pariaman)

Liputan6.com, Pariaman - Seorang pria diburu polisi karena menanam sekitar 40 batang ganja di daerah III Koto Aur Malintang Selatan Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

"Pelaku masuk ke daftar pencarian orang, kami sudah memiliki identitasnya," kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana kepada Liputan6.com, Selasa (23/6/2020).

Menurut kapolres, keberadaan tanaman ganja itu diketahui pada Senin 15 Juni 2020 dari laporan masyarakat. Pihaknya langsung menuju lokasi dan membawa tanaman itu ke Polres Pariaman.

Kemudian polisi menyelidiki tumbuhan ganja di areal perkebunan tersebut dan meminta keterangan saksi. Meski sudah mengantongi nama identitas pelaku, namun polisi tidak menemukannya di daerah setempat.

Lokasi keberadaan ganja tersebut, kata Deny, tidak jauh dari jalan raya, sekitar 500 meter dengan kondisi geografisnya berbukit.

Dari informasi yang didapat polisi, jumlah bibit yang dimiliki oleh pelaku sekitar 400 bibit. Namun informasi itu masih diselidiki.

"Belum dapat dipastikan apakah memang ada ratusan bibit lainnya," ujarnya.

Pihaknya tak menampik, kondisi pandemi COVID-19 membuat ekonomi warga mengalami penurunan bahkan kehilangan pekerjaan sehingga nekat menanam barang haram itu.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang jika memiliki lebih dari satu kilogram atau lebih dari 5 batang pohon maka diancam hukuman penjara seumur hidup.

"Atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda," Deny menambahkan.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya