Adaptasi Kebiasaan Baru Harus Diterapkan di Tengah Pandemi COVID-19

Pandemi COVID-19 diyakini belum akan berakhir dalam waktu dekat.

oleh Reza Efendi diperbarui 16 Jul 2020, 14:06 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2020, 11:04 WIB
Kelemahan Virus Corona
Ilustrasi Pandemi Covid-19 Credit: pexels.com/cottonbro

Liputan6.com, Medan - Pandemi COVID-19 diyakini belum akan berakhir dalam waktu dekat. Bagi orang dengan penyakit penyerta dan lanjut usia (lansia), COVID-19 menimbulkan dampak yang buruk. Selain kesehatan, aspek ekonomi, sosial, dan budaya juga sangat berdampak.

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumatera Utara (Sumut) Whiko Irwan mengatakan, diperlukan adaptasi untuk dapat bertahan dalam pandemi ini. Adaptasi yang dibutuhkan adalah mengubah perilaku kebiasaan agar tidak tertular COVID-19.

"Kita ibarat hidup di dalam kolam COVID-19, paten sekali bila kita sampai saat ini terbebas dari penularan. Sebagaimana ikan di laut yang tidak asin walaupun hidup dalam air asin bergaram," kata Whiko, Rabu (15/7/2020).

Menurutnya, dengan adaptasi kebiasaan baru, masyarakat bisa melakukan aktivitas di masa pandemi COVID-19.

Penerapan kebiasaan baru di antaranya menggunakan masker pelindung hidung dan mulut, menjaga jarak interaksi 1-2 meter, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menghindari kerumunan orang.

Adaptasi yang dibutuhkan bukan berarti menghindari tempat tinggal untuk pindah ke tempat baru yang bebas COVID-19, bukan juga mengurung diri terus menerus agar tidak terpapar COVID-19.

Walau hidup di tengah pandemi COVID-19, masyarakat tetap dapat hidup, beraktivitas, mencari nafkah, refreshing, beribadah, dan belajar dengan menerapkan kebiasaan baru.

"Yang kita butuhkan protokol kesehatan pencegahan. Itulah adaptasi kebiasaan baru yang dimaksud pemerintah untuk diterapkan masyarakat, instansi, dan pelaku usaha, dalam aktivitas sehari-hari," terangnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Recofusing Tahap II

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumatera Utara (Sumut) Whiko Irwan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah menganggarkan sekitar Rp 500 miliar. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk 3 hal, Jaring Pengaman Sosial (JPS), bidang kesehatan, dan stimulus ekonomi.

Whiko juga memaparkan pada refocusing tahap II. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah menganggarkan sekitar Rp 500 miliar. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk 3 hal, Jaring Pengaman Sosial (JPS), bidang kesehatan, dan stimulus ekonomi.

Pada tahap I, Pemprov Sumut telah menyalurkan bantuan JPS di tengah pandemi COVID-19 berupa paket sembako. Paket sembako diberikan kepada 1.321.426 KK di 33 kabupaten/kota. Paket terdiri atas 10 kg beras, 2 kg gula, 2 liter minyak goreng dan 20 bungkus mi instan.

"Penerima paket adalah keluarga prasejahtera yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS, dan masyarakat miskin baru terdampak COVID-19," ujarnya.

Selain bantuan sembako tersebut, masyarakat Sumut juga menerima bantuan dari berbagai program JPS pemerintah, baik yang bersumber dari dana pemerintah pusat maupun daerah. Diantaranya Bantuan Pangan Non Tunai untuk 737.625 KK, Program Keluarga Harapan untuk 408.321 KK selama 3 bulan.

Kemudian Bantuan Sosial untuk 662.769 KK selama 3 bulan, Kartu Prakerja yang diberikan kepada 183.904 orang selama 4 bulan, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk lebih dari 671.533 KK, Rekening Air Minum gratis dari PDAM Tirtanadi bagi pelanggan kategori RT 1 selama 3 bulan serta insentif dan modal usaha bagi koperasi dan UMKM serta lembaga mikro lainnya.

Terdapat Kekurangan

Tekan Penyebaran Covid-19, Pegawai Lapas Jalani Rapid Test di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tangerang.
Tenaga medis merapikan hasil rapid test pegawai Lapas Kemenkumham di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tangerang, Banten, Sabtu (30/5/2020). Hasil rapid tes yang diikuti 87 pegawai termasuk Kepala Lapas menunjukkan seluruh pegawai negatif virus Corona Covid-19. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Dalam proses distribusi bantuan-bantuan dari JPS tersebut, masih terdapat berbagai kekurangan. Pemprov Sumut atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Sumut terus berupaya meminimalisir berbagai celah yang menjadi kelemahan dalam pelaksanaan distribusi.

"Pelaksanaan distribusi JPS tahap pertama akan menjadi catatan untuk dilakukan pengawasan dan pengendalian di masa yang akan datang. Akan terus dilakukan perbaikan sistem ke depannya," sebutnya.

Pemprov Sumut juga melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Mulai dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kepolisian, kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengawasi program JPS yang pendanaannya melalui refocusing APBD Provinsi Sumut.

Adapun perkembangan data orang yang terpapar COVID-19 di Sumut tanggal 15 Juli 2020 pukul 16.30 WIB yakni pasien sembuh 605 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 306 orang, positif RT-PCR sebanyak 2.596 orang dan meninggal dunia 131 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya