Penyebaran Covid-19 Meningkat, Pemprov Sulbar Kembali Berlakukan WFH

ASN di lingkup Pemprov Sulbar kembali mejalani siste Work From Home (WFH) setelah penyebaran Covid-19 di daerah itu semakin meningkat

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 13 Jul 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2020, 17:00 WIB
Kantor Gubernur Sulbar
Penampkan gedung perkantoran Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Liputan6.com, Mamuju - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat kembali memberlakukan sistem Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN, mulai 13 hingga 17 Juli 2020. WFH itu imbas dari terus meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di provinsi ke-33 itu.

Pemberlakukan WFH itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang penyesuaian pelaksanaan sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 di Sulawesi Barat tertanggal 10 Juli 2020.

Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar mengatakan, setelah memperhatikan penyebaran Covid-19 di lingkup Pemprov Sulawesi Barat, di mana sejumlah pegawai di beberapa instansi terpapar virus yang sangat mudah menyebar itu, maka WFH ini perlu untuk kembali dilakukan.

"WFH ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, karena virus ini masih pada tahap yang membahayakan bagi masyarakat di Sulawesi Barat," kata Ali Baal kepada Liputan6.com, Minggu (12/07/2020).

"Karena pemerintahan dan pelayanan juga harus terus berjalan, di tengah pencegahan ini, maka untuk sementara kita kembali memberlakukan WFH," sambungnya.

Kepala Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Sulawesi Barat Safaruddin Sanusi mengatakan, surat edaran itu menyikapi tingginya penularan Covid-19. Apalagi, hampir tiap hari terjadi penambahan kasus positif yang jumlahnya cukup banyak.

"Kasus ini banyak yang bergulir di sekeliling ASN dan masyarakat umum di Sulawesi Barat. Sehingga menyikapi hal ini, Gubernur mengambil langkah untuk kembali WFH," kata Safaruddin.

Sebelumnya, Ra (49) pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia pada Jumat 10 Juli lalu, merupakan salah satu pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sulawesi Barat. Ia dinyatakan positif Covid-19 pada 6 Juli. Hingga kini jumlah kasus positif Covid-19 di Sulawesi Barat mencapai 142.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Isi Surat Edaran

Bahwa untuk pelaksanaan sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam rangka pencegahan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Barat, diimbau kepada saudara untuk melakukan upaya sebagai berikut:

  1. Para Kepala Perangkat Daerah memastikan agar semua PNS/Non PNS tetap bekerja di rumah (Work From Home) dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat sejak tanggal 13 Juli sampai denga tanggal 17 Juli 2020;
  2. Para Kepala Perangkat Daerah memastikan agar jam kerja dalam pelaksanaan tugas kedinasan memperhatikan sasaran kerja pegawai;
  3. Pare Kepala Prangkat Daerah memastikan agar semua PNS/Non-PNS agar tidak melakukan perjalanan keluar dari wilayah Sulawesi Barat;
  4. Dalam hal terdapat urusan yang sangat penting dan mendesak serta dapat mengganggu jalannya pemerintahan, maka perjalanan sebagaimana dimaksud pad huruf c dapat dilakukan secara selektif atas perintah pimpinan dan harus melakukan isolasi mandiri serta melakukan pengecekan PCR/Rapid test.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya