Dilarang Masuk ke KPU Dompu Saat Pendaftaran Pilkada, Wartawan Protes

"KPU Dompu diduga sudah menghalangi pekerjaan kami sebagai pers, dan kami sangat kecewa apa yang sudah menjadi kebijakan KPU," ujar salah satu wartawan

oleh Miftahul Yani diperbarui 07 Sep 2020, 01:02 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Dompu - Dugaan pembatasan jumlah wartawan yang meliput acara pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di KPUD Dompu menuai protes sejumlah wartawan yang dilarang masuk ke lokasi.

KPUD Dompu hanya mengizinkan beberapa media massa termasuk nasional, kemudian media massa regional, dan lokal untuk meliput proses pendaftaran dengan pasangan calon dengan memberikan ID Card peliputan dan wajib dibawa saat akan meliput.

Jika tidak ada ID Card tersebut, maka pihak keamanan tidak akan mengizinkan wartawan untuk masuk meliput. Bahkan wartawan diadang oleh aparat di pos masuk jalan raya menuju kantor KPUD sejauh 100 meter dari kantor KPUD Dompu, dan gerbang masuk KPUD.

"KPU Dompu diduga sudah menghalangi pekerjaan kami sebagai pers, dan kami sangat kecewa apa yang sudah menjadi kebijakan KPU," ujar salah satu wartawan dari media online Berita11.com, Nurdin alias Poris di depan gerbang KPU Dompu, Jumat, 4 September 2020.

Menurut kepala biro Berita11.com ini, ia sudah berkali-kali menunjukan tanda pengenal yang dikalunginya. Namun penjaga dari Kepolisian Resor Dompu tetap tidak mengizinkan masuk.

Padahal menurut dia, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Saya menyayangkan atas sikap KPU ini, ini telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1)," kata Poris. 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Tanggapan Ketua KPUD Dompu

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Selain Poris, wartawan topikbidom.com, Sahrul tidak kuat menahan amarahnya atas kebijakan KPU Dompu. Dengan nada tinggi, di hadapan petugas dia mengatakan bahwa tidak ada pihak manapun yang boleh melarang jurnalis untuk peliputan selama tidak melanggar aturan.

"Kebijakan KPU Dompu telah melawan aturan pers, dan kami merasa diperlakukan tidak adil oleh KPU," kata Sahrul.

Ketua KPUD Dompu, Arifuddin yang dimintai tanggapan, mengatakan tidak pernah melarang wartawan untuk masuk ke kantor KPU. Sebab sudah disediakan ID Card untuk wartawan.

Disinggung apakah tanpa ada ID Card dari KPU Dompu wartawan tidak bisa masuk untuk meliput, Arifuddin menuturkan itu sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah diterapkan oleh KPU Dompu mengingat saat ini Kabupaten Dompu masih dalam pandemi Covid-19.

"Intinya, yang bisa masuk harus memiliki Id Card dari KPU Dompu," kata Arifudin.

Arifudin juga mengklaim tidak pernah memerintahkan para pihak yang berjaga di pintu gerbang masuk KPU Dompu agar melarang wartawan untuk melakukan peliputan terhadap kelangsungan acara tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya