Maling Alat Kapal Bernilai Ratusan Juta di Manado Ditangkap Saat Pesta Miras

Unit 1 Timsus Maleo Polda Sulut mendapat informasi dari Polsek Wenang, terkait laporan pemilik kapal yang kehilangan barang berbaharga, diduga dicuri

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 20 Sep 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2020, 13:00 WIB
SK telah bekerja sekitar 1 tahun di kapal penangkap ikan KM Hilari-1, dan dipercaya oleh pemilik untuk menjaga kapal tersebut.
SK telah bekerja sekitar 1 tahun di kapal penangkap ikan KM Hilari-1, dan dipercaya oleh pemilik untuk menjaga kapal tersebut.

Liputan6.com, Manado - Seorang ABK (Anak Buah Kapal) berinisial SK (34), warga Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, diamankan Timsus Maleo Polda Sulut, Senin (14/9/2020), di sekitar Pelabuhan Manado. Dia diduga mencuri barang bernilai ratusan juta rupiah di kapal tempatnya bekerja.

Informasi diperoleh menyebutkan, SK telah bekerja sekitar satu tahun di kapal penangkap ikan KM Hilari-1, dan dipercaya oleh pemilik untuk menjaga kapal tersebut.

Namun begitu mendengar kabar bahwa pemilik akan menjual kapalnya ke Kalimantan, SK pun langsung mencari cara untuk menggasak barang-barang berharga yang ada di kapal.

Barang-barang hasil curian lalu dijual satu per satu kepada orang lain dengan harga beragam. Merasa aksinya aman, dia kembali mencuri hingga sejumlah barang di dalam kapal ludes.

Hingga pada Senin (14/9/2020) itu, Unit 1 Timsus Maleo Polda Sulut mendapat informasi dari Polsek Wenang, terkait laporan pemilik kapal.

Korban awalnya melaporkan hanya mesin tempel kapal 15 PK dan beberapa barang lainnya yang dicuri, dengan kerugian sekitar Rp40 juta.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Ditangkap Saat Pesta Miras di Kapal Tongkang

Kanit 1 Timsus Maleo Polda Sulut, Iptu Fadhly kemudian memimpin personel melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

Tak lama kemudian, tim berhasil menangkap pelaku saat sedang berpesta miras (minuman keras) bersama beberapa orang di atas kapal tongkang. Tim selanjutnya menginterogasinya dan mencari barang bukti.

Dalam pencarian itu tim mendapati barang bukti jauh lebih banyak dari yang dilaporkan korban. Yaitu, 1 jaring penangkap ikan, 1 alkon, 2 aki 100 ampere, 2 tabung gas 12 kg, 1 galon air mineral, 1 kompresor, 1 genset, dan 1 perahu kecil. Total kerugian korban pun mencapai Rp540 juta.

Ketua Tim Khusus Maleo Polda Sulut Kompol Elia Maramis mengatakan, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diserahkan ke Polsek Wenang untuk diproses lebih lanjut.

“Petugas dari Polda Sulut masih mencari barang bukti lain yaitu mesin kapal 15 PK,” tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya