Liputan6.com, Mamuju - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat berhasil menangkap seorang emak-emak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba yang buron selama empat tahun. Rosalinda (34), DPO Kejari Mamasa, ditangkap di Kota Parepare, Sulawesi Selatan 3 Oktober 2020 kemarin
Rosalinda merupakan terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu yang ditangkap aparat kepolisian bersama suaminya pada 2016 lalu. Saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar (Polman) Rosalinda bersama suaminya, berhasil kabur hingga masuk DPO.
Advertisement
Baca Juga
Asisten Intelijen Kejati Sulbar, Irvan Samosir mengatakan, kejati menangkap Rosalinda di kediamannya di salah satu lorong yang terkenal sebagai sarang peredaran narkoba di Kota Parepare. Ia ditangkap setelah pihak Kejati mengintai selama 3 hari 2 malam.
"Kita amankan sekira pukul 10.55 Wita kemarin di Lorong Pelita Utara nomor 31 B Kota Pare-Pare tanpa perlawanan," kata Irvan kepada wartawan di Bandara Tampa Padang Mamuju, Minggu (04/10/2020).
Lanjut Irvan, setelah ditangkap, Rosalinda lalu dibawa ke Kejari Pare-pare untuk menjalani pemeriksaan sesuai protokol kesehatan Covid-19 sebelum di bawa ke Sulawesi Barat. Karena Rosalinda merupakan DPO Kejari Mamasa, maka ia langsung dilimpahkan ke sana.
"Langsung kami bawa ke Kejari Mamasa, karena perkaranya, perkara narkoba dari Mamasa," ujar Irvan.
Irvan mengungkapkan, atas perbuatannya Rosalinda akan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun. Setelah menangkap Rosalinda pada 3 Oktober kemarin, pihak Kejati berhasil menangkap suaminya yang juga DPO beberapa saat kemudian.
"Sementara suaminya yang juga pengedar narkoba dan bersamaan menjadi buronan, kini diamankan pihak Polres Pare-pare untuk pengembangan," tutup Irvan.