Siap-Siap, Parkir Sembarangan di Bandung Kena Denda hingga Jutaan Rupiah

Dishub Kota Bandung sudah mengantongi aturan untuk melakukan derek kendaraan yang melanggar aturan parkir di Kota Bandung.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 04 Nov 2020, 05:00 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2020, 05:00 WIB
Nekat Parkir Sembarangan, Mobil-mobil di Tebet Diderek Petugas
Ilustrasi petugas menderek dan menggembosi ban mobil yang parkir sembarangan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Bandung - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung sudah mengantongi aturan untuk melakukan derek kendaraan yang melanggar aturan parkir di Kota Bandung. Sanksi derek ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.

"Pada 19 September, keluar Perda Nomor 3 Tahun 2020. Salah satunya pemakaian kekayaan daerah tentang derek. Lalu ada perubahan UPT Parkir menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara, Selasa (3/11/2020).

Asep menyatakan sanksi derek ini untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar parkir liar. Karena kenyataan di lapangan, masih banyak pengendara yang tidak disiplin memarkir kendaraannya.

Padahal, kata dia, Dishub Kota Bandung sudah memberikan sanksi berupa penempelan stiker, penggembokan roda, serta cabut pentil. Namun, para pelanggar masih bertebaran di setiap ruas jalan.

"Tadi pagi kita tertibkan dari kawasan RS Hasan Sadikin. Hari Minggu kemarin kita menertibkan di Kebun Binatang," kata Asep.

Asep berharap aturan ini dapat mengurangi parkir liar dan mengurangi kemacetan akibat parkir liar. Selain itu, perda ini dinilai dapat mengurangi pemborosan BBM.

Dia memaparkan, untuk penindakan sanksi derek ini dengan beberapa prosedur. Sebelumnya, petugas akan mencari pengemudinya terlebih dahulu. Apabila ditemukan hanya akan dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian.

Namun, jika setelah dicari beberapa waktu pengendara tidak ditemukan, maka kendaraannya akan dikenai sanksi derek. Kendaraannya akan diangkut ke tempat penampungan di dekat kawasan Terminal Leuwi Panjang.

"Petugas derek nanti mencari pemiliknya dulu sekitar lima menit. Kalau ketemu ditilang. Karena kalau operasi itu kita pasti bersama Polisi dan PM (Polisi Militer)," tuturnya.

"Bila tidak ada pemiliknya ditindak dan diderek. Sebelum diderek difoto terlebih dahulu kondisinya. Nanti di tempat yang diderek akan ditempel stiker untuk informasi pada pemilik kendaraan," cetus Asep.

Guna mendukung sanksi derek ini pada 5 November 2020 nanti akan diluncurkan layanan aplikasi digital Sistem Informasi Derek (Simdek). Penuntasan masalah administrasi sanksi derek ini dibereskan melalui Simdek yang bakal tersedia dalam fasilitas aplikasi gawai dan laman internet.

Soal dendanya, retribusi kendaraan roda dua atau tiga membayar Rp245 ribu dan jika menginap dikenakan biaya Rp136 ribu per hari. Untuk kendaraan roda empat retribusi dendanya Rp525 ribu dan tambahan Rp304 ribu per hari jika sampai menginap. Sedangkan, untuk denda kendaraan roda lebih dari empat sebesar Rp1.050.000 dengan biaya inap Rp424 ribu per hari.

"Karena sudah ada aplikasi, pengurusannya online dan bayarnya sendiri langsung ke Bank BJB. Nanti bagi pelanggar yang mau ambil harus membawa bukti bayar," papar Asep.

Aplikasi Simdek ini juga tersedia layanan untuk masyarakat umum yang ingin melaporkan adanya pelanggaran parkir. Setelah ditindak oleh Dishub, penindakan berupa foto juga turut ditampilkan dalam Simdek.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya