Liputan6.com, Polman Sempat buron selama dua tahun, tiga orang terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur ditangkap Tim Intelejen Kejati Sulawesi Barat. Masing-masing ML, AN dan AI ditangkap di tiga tempat berbeda di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Ketiga terpidana sempat buron selama dua tahun dalam perkara pidana pencabulan dengan putusan Mahkamah Agung RI nomor 2382 K/Pid.Sus/Anak/2018 dengan amar putusan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan.
Kasipenkum Kejati Sulawesi Barat, Amiruddin mengatakan, saat melakukan pencabulan, ketiga terpidana masih tergolong anak dibawah umur. Namun, saat ditangkap pada 3 November 2020, dua diantaranya sudah tergolong dewasa.
Advertisement
Baca Juga
"Salah satu terpidana masih dibawah umur, yakni AN. Sebelum menangkap DPO, kami melakukan pemantauan selama seminggu di Polman," kata Amiruddin kepada wartawan, Selasa (03/11/2020).
Amiruddin mengungkapkan, ML menjadi terpidana pertama yang ditangkap di Desa Bonde, Kecamatan Campalagian sekitar pukul 10.50 Wita. Kemudian, terpidana AI, ditangkap di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo sekitar pukul 12.30 saat berada di dekat rumahnya.
"Terpidana An pukul 14.00 Wita di depan Masjid Al Multsafar Dusun Bonda-bonda, Kecamatan Mapilli," kata Amiruddin.
Saat ini ketiga terpidana dibawa ke Lapas Kelas IIB Polman untuk menjalani hukuman. Sebelum diserahkan ketiganya terlebih dahulu menjalani rapid test di Klinik Kejari Polman dengan hasil nonreaktif.