Liputan6.com, Pekanbaru - Kakak beradik di Pekanbaru harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti merusak tembok Sekolah Dasar Taruna Islam di Jalan Cemara Indah, Kecamatan Tenayan Raya. Para pelaku bahkan sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, pelaku perusakan berinisial AL, EK, RY dan AM. Mereka ditangkap pada 4 November 2020 lalu setelah dua kali merusak tembok sekolah.
Advertisement
Baca Juga
"Pelakunya satu keluarga, motifnya karena permasalahan tanah," kata Nandang, Senin (9/11/2020).
Nandang menerangkan, keluarga tersangka mengklaim sebagian bangunan tembok sekolah berdiri di atas tanah mereka. Sementara pihak sekolah menyatakan tidak ada tembok di atas tanah para tersangka.
Bukannya membawa perkara ini ke perdata, para tersangka nekat merobohkan tembok. Pertama kali dilakukan pada 31 Oktober dan kedua pada 4 November.
"Saat ditangkap itu ternyata para pelaku baru saja merusak tembok untuk kedua kali," sebut Nandang.
Nandang menyayangkan perbuatan para tersangka. Menurut Nandang, permasalahan ini seharusnya bisa diselesaikan baik-baik sehingga para pelaku tidak perlu dipenjara.
"Dalam kasus ini disita beberapa bongkahan tembok serta palu besar," ucap Nandang.
Atas perusakan ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pengrusakan. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Pihak sekolah dalam kejadian ini mengaku rugi secara materil Rp15 juta," sebut Nandang.
Â
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.