Liputan6.com, Blora - KPU Kabupaten Blora tengah mempersiapkan aturan main saat pencoblosan Pilkada digelar 9 Desember nanti. Terutama yang terkait jam mencoblos. Tujuannya tak lain untuk menjalankan protokol kesehatan dengan menghindari penumpukkan di lokasi TPS.
"Kami masih menunggu peraturan KPU-nya apakah shiftingya itu per jam atau per dua jam. Artinya misal diundang jam 7 sampai jam 8, atau sampai jam 9. Jam 11 sampai jam 1," ujar Komisioner KPU Syaiful Amri kepada Liputan6.com, Minggu (15/11/2020).
Dia menegaskan, bahwa adanya penjadwalan pada saat memilih untuk menghindari kerumunan dan bukan untuk menolak pemilih.
Advertisement
Menurutnya, apabila kedepan ada pemilih yang datang di luar jam yang ditentukan sesuai undangannya, maka tetap diterima.
Baca Juga
"Misalnya ada pemilih diundang jam 7 sampai 9, hadir jam 11 tetap kami terima. Tidak kami tolak," ungkap dia.
Amri menjelaskan, nantinya dalam undangan yang disampaikan ke masing-masing pemilih akan disertakan pembagian jam untuk memilih.
"Undangan nantinya akan diberikan kepada pemilih sejak lima hari sebelum hari pemungutan suara," jelas Amri.
Selain itu, kata dia, dalam pemungutan suara juga akan ada kotak suara keliling lengkap dengan petugas berbaju hazmat.
"Ini dilakukan untuk mengakomodir pemilih yang masih isolasi mandiri karena reaktif atau positif Covid-19," katanya.
Lebih lanjut, Amri menyampaikan, demi melunasi protokol kesehatan saat hari pemungutan akan disediakan masker sebanyak 10 persen dari jumlah pemilih di masing-masing TPS.
"Selain itu juga akan disediakan bilik khusus bagi pemilih yang suhunya 37,3 derajat celsius, sarung tangan sekali pakai, sampai tinta tetes sebagai tanda telah menggunakan hak pilih," pungkasnya.