Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap anggota komplotan pemasok narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) ke Pulau Madura, Jawa Timur.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Heru Dwi Purnomo menuturkan, empat pelaku dari komplotan pemasok narkoba tersebut ditangkap di sejumlah tempat berbeda wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Dua pelaku di antaranya kami lumpuhkan kakinya dengan tembakan karena berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap,” ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/11/2020).
Advertisement
Baca Juga
Kedua pelaku pemasok narkoba yang ditembak kakinya masing-masing berinisial AS, usia 29 tahun, warga Kota Surabaya dan JN (30), warga Sidoarjo. Pelaku lainnya yang ditangkap adalah KU (29) dan Ma (25), keduanya warga Sidoarjo.
Kompol Heru menuturkan, dua pelaku dari komplotan pemasok narkoba yang pertama kali ditangkap adalah KU dan Ma. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku AS dan JN.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Sita Barang Bukti 1,5 Kg
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram dan 234 ribu butir pil koplo.
"Mereka mengaku akan mengedarkan narkoba itu ke wilayah Pulau Madura atas perintah dari seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Pamekasan, Madura," tutur dia.
Narapidana kasus narkoba yang dimaksud itu akrab disapa Sugi alias Gareng. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan banyak pelaku lainnya yang terlibat dalam komplotan pemasok narkoba.
"Narkoba yang akan diedarkan ke Pulau Madura itu didapat oleh para pelaku melalui jasa ekspedisi. Saat ini kami masih sedang menyelidiki dari mana asal narkoba tersebut," ucap Kompol Heru.
Advertisement