Liputan6.com, Garut - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali membatasi kegiatan masyarakat yang melibatkan jumlah massa cukup banyak. Upaya ini ditempuh untuk menekan kasus Covid-19 di Garut.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, sesuai dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pengetatan massa sejumlah kegiatan penting dilakukan di tengah meroketnya penyebaran Covid-19 saat ini.
“Pertemuan-pertemuan kayak di pendopo ini kan kapasitas empat ratus, hanya boleh seratus lima puluh orang, jadi hitungannya adalah kapasitas,” ujarnya, Kamis, 19 November 2020.
Advertisement
Baca Juga
Tidak hanya itu, petugas bisa mengingatkan hingga membubarkan ketika mengetahui adanya kerumunan masyarakat saat beraktivitas di luar rumah.
“Memang untuk kebiasaan memakai masker dan cuci tangan sudah semakin membaik, namun kerumunan itu yang sulit dihindari, seperti hajatan, belanja, dan wisata,”ujar dia.
Menurut Rudy, meroketnya kasus penyebaran Covid-19 di Garut saat ini, diduga akibat masih tingginya jumlah kerumuman dan pertemuan warga.” kata dia.
Untuk itu, Satgas bakal kembali memperketat izin kerumunan bagi masyarakat. Termasuk, hanya memberikan toleransi pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas ruangan. “Pokoknya kalau tidak lima puluh persen, dibubarkan,” dia menegaskan.
Bahkan untuk kegiatan masyarakat yang dilangsungkan di rumah warga, seperti nikahan, dan kegiatan lainnya, Rudy meminta adanya pernyataan tertulis dari penyelenggara kegiatan, termasuk penjagaan ketat petugas.
”Nanti TNI-Polri dan para Satpol PP yang menjaga,” kata dia mengingatkan.
Dengan adanya pengetatan itu Rudy berharap, kasus penyebaran Covid-19 di Garut mulai menurun.
“Prinsipnya kita patuh dan taat pada peraturan, kita ikut saja apa yang disampaikan oleh Mendagri,” ujar dia.
*** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.