Liputan6.com, Serang - Kantor Pengadilan Agama (PA) Serang tutup sementara waktu. Informasi itu diunggah melalui akun resmi Instagram (IG) @pengadilanagamaserang, tiga hari lalu.
Dalam unggahannya, tertulis ada dua pegawai PA Serang positif covid-19, kemudian persidangan pada Senin, 30 November 2020 ditunda sampai dengan tanggal 7 Desember dan 14 Desember 2020.
Advertisement
Baca Juga
"Sehubungan dua orang karyawan kami positif covid-19 dan satu orang dalam perawatan di RSUD. Untuk menjaga kemaslahatan dan kesehatan, baik karyawan dan pencari keadilan, maka sejak Jumat kami pembatasan pelayanan," kata Ketua PA Serang, Elvin Naila, saat dikonfirmasi melalui pesan elektroniknya, Senin (30/11/2020).
Penyemprotan disinfektan diakui Elvin sudah dilakukan sejak Jumat, 27 November 2020, dan akan berlangsung hingga hari ini, Senin, 30 November 2020.
Elvin mengaku akan berkirim surat ke Pemkot Serang untuk menggelar rapid test (RT) kepada seluruh pegawainya. Surat permohonan itu baru akan dikirim besok, Selasa, 1 Desember 2020.
"Kami juga sudah mengajukan surat ke pemda untuk test rapid, mungkin besok dikirim suratnya," terangnya.
Pihaknya meminta maaf kepada para masyarakat yang memiliki keperluan di PA Serang. Penutupan dilakukan agar tidak terjadi penularan covid-19 di ibu kota Banten itu.
Jika ada masyarakat yang ingin mengambil akta cerai, bisa mengambil nomor antrean melalui website resminya di www.pa-serang.go.id atau mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar tidak terjadi antrean dan penumpukan massa.
"Kami ada layanan baru PTSP online, jika ada yang mau ambil akta cerai bisa booking janji. Sebagai pencegahan internal kami, sejak dua bulan memberikan minuman jahe bandrek tiap jumat," jelasnya.