Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Mapan (Macan-Paniki) Polresta Manado mengamankan sopir taksi online, berinisial EW (25), warga Tilamuta, Gorontalo, atas kasus pencurian dengan kekerasan terhadap penumpangnya. Korban atas nama Stephanie Lucia Lumi (27), warga Mapanget, Manado. Dirinya menjadi korban perampokan sang sopir pada Sabtu malam (5/12/2020).
Peristiwa itu terjadi di depan Idaman Hall Jalan Ahmad Yani, Sario Tumpaan, Manado, Sabtu malam sekitar pukul 18.45 Wita. Saat itu pelaku EW mengantar korban menggunakan mobil Nissan March warna merah muda bernomor polisi DB 1681 LN.
Advertisement
Baca Juga
Saat berada dalam mobil, pelaku EW langsung menodongkan kunci roda dan mengancam akan membunuh korban. Dia kemudian merebut tas warna hitam milik korban, dan memintanya segera turun dari mobil. Begitu turun, korban langsung berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga. Secepat kilat pelaku EW langsung kabur.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolresta Manado. Mendapat laporan itu, tim gabungan Resmob Polresta Manado langusng melakukan pengembangan dan pengejaran di lapangan.
Beberapa jam kemudian, pelaku yang juga warga Gorontalo itu berhasil diamankan di depan Bahu Mall, Malalayang, Manado. Petugas lalu meminta EW menunjukkan tempat disimpannya barang bukti milik korban. Pelaku sempat berupaya melarikan diri saat ingin mengambil barang bukti, hingga polisi terpaksa menyarangkan timah panas pada bagian kaki kanannya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, EW ditahan beserta barang bukti perampokan, antara lain ponsel dan uang tunai Rp200 ribu milik korban, satu unit mobil, dan kunci roda.
"Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan aparat Polresta Manado yang menangani kasus ini," ujar Abast.
Â
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.