Kubah Gambut di Konsesi HTI, Riwayatnya Kini

Satu dekade terakhir kehidupan masyarakat nelayan dan petani di Desa Manis Mato, Kecamatan Taman Rajo, Muaro Jambi, Jambi, berantakan akibat masifnya alih fungsi ekosistem gambut di kawasan itu.

oleh Gresi Plasmanto diperbarui 09 Des 2020, 00:00 WIB
Diterbitkan 09 Des 2020, 00:00 WIB
Gambut HTI Jambi
Kondisi lahan gambut di HTI PT WKS Distrik VII di Desa Manis Mato, Kecamatan Taman Rajo, Muaro Jambi, setelah panen dan akan ditanami kembali. (Liputan6.com/Gresi Plasmanto)

Liputan6.com, Jambi - Desa Manis Mato, adalah salah satu desa gambut yang terisolir di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Desa ini dikepung hutan tanaman industri. Sekitar 2 kilometer dari desa itu, puluhan ribu hektare gambut disulap menjadi hamparan perkebunan monokultur, akasia. Satu dekade terakhir kehidupan masyarakat nelayan dan petani di desa pun berantakan akibat masifnya alih fungsi ekosistem gambut di kawasan itu.

Di tepian Sungai Batanghari, rumah-rumah panggung berdiri dengan tiang penyangga. Atap dan dinding kusam serupa warna air di bawahnya. Di antara deretan rumah panggung itu, dua lelaki tua duduk bersandar di dinding beranda rumah.

Keduanya adalah Ramli (65) dan Yusuf (75). Matahari mulai lingsir ketika dua lelaki sepuh bercakap serius. Sesekali tatapan mata mereka melotot ke aliran Sungai Batanghari yang keruh melewati Desa Manis Mato, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

Hanya sepelemparan batu dari dua lelaki tua itu, seorang perempuan berkerudung jambon sibuk menyiangi ikan di atas geladak papan. Ikan nila seukuran telapak tangan orang dewasa yang disiangi oleh perempuan tadi dibeli dari pedagang yang datang ke desanya.

"Apo cari ikan? sekarang susah," kata Datuk Ramli, tokoh masyarakat Desa Manis Mato ketika ditemui Liputan6.com di rumahnya, awal Oktober 2020.

“Itulah kondisi sekarang yang terjadi di kampung kami ini,” ujar Yusuf menimpali.

Seorang perempuan menyiangi ikan di pinggir Sungai Batanghari di Desa Manis Mato, Muaro Jambi. (Liputan6.com/Gresi Plasmanto)

Tak sulit bagi Ramli dan Yusuf untuk menggali memori seputar kampungnya pada zaman bengen itu. Kedua orang sepuh itu dulunya sekondan nelayan. Sewaktu masih muda, keduanya kerap pergi mencari ikan bersama.

Ramli masih ingat betul, dulu sebagian besar warga Manis Mato mencari ikan di danau, lopak (anak danau), sungai, dan rawa di sekitar desa mereka. Hanya dalam waktu sehari mereka bisa membawa hasil ikan tangkapan mencapai puluhan kilogram.

Berbagai jenis ikan khas rawa gambut sering mereka bawa pulang. Berbagai ikan itu, seperti; gabus, toman, tembakang, serandang, belut, betok, jale, bujuk, sepat, dan ikan ruwan jadi buruan untuk menu makan warga.

Ikan-ikan khas gambut itu mereka tangkap menggunakan alat perangkap tradisional khas masyarakat Melayu Jambi, yang dinamakan Kerunggu atau Lukah (alat tangkap tradisional dari rotan/bambu).

"Kalau dulu itu saya sehari bisa dapat ikan sampai setengah pikul (50 kilogram), dijual ke tauke, lalu dibawa ke pasar," ujar Ramli berkisah.

"Dulu ikan belambun (banyak), kini nyari ikan untuk lauk bae susah, apo lagi untuk dijual," Yusuf menimpali.

Sekarang kata Ramli keadaan berbalik. Pembangunan jaringan kanal yang masif berdampak pada ekosistem di sekitarnya. Ramli mencatat, sejumlah danau, dan lopak (anak danau) merana dan selalu kering saat kemarau karena tak ada lagi daerah resapan air.

Ramli bilang, beberapa danau yang kering itu di antaranya seperti Danau Ale, Danau Ulu Sunge. Untuk lopak seperti Lopak Buayo, Lopak Ceret, Lopak Lebung Jambi. Binar sorot mata Ramli masygul ketika danau dan lopak tak lagi dihuni ikan.

Tak jauh dari pusat desa, atau sekitar setengah kilometer di bagian hulu desa, kanal selebar sembilan meter memuntahkan air gambut ke Sungai Batanghari. Air berwarna hitam itu berkecup-ciup bertemu dengan air Sungai Batanghari yang keruh berwarna kecokelatan.

"Sejak ado kanal WKS itu kalau kemarau dikit langsung rawa di belakang desa airnya kering, padahal dulu dak pernah kering," ujar Ramli.

WKS yang disebut Ramli adalah PT Wira Karya Sakti, perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI). Pada lahannya perusahaan ini, terhampar kebun akasia. Di Jambi perusahaan ini mulai beroperasi sejak 1996.

Sedangkan, di area kerja Distrik VII kata Ramli, lahan baru dibuka mulai 2004. Di lahan yang amat jembar itu perusahaan melaksanakan kegiatan pembukaan wilayah hutan seperti membangun jaringan kanal dan jalan.

Di lahan itu, Ramli pernah menyaksikan bagaimana perusahaan membuat kanal primer mengeringkan lahan gambut. Kemudian pada 2015, ia juga menyaksikan lahan gambut itu terbakar amat parah.

Sejak itulah, kata Ramli, perusahaan mulai mengoleksi rekam jejak buruk kasus kebakaran hutan dan lahan. Bahkan, sambungnya, kebakaran masih terus berulang. Pada musim kemarau 2019 kebakaran kembali terjadi, dengan dampak yang cukup parah. Ramli melihat bagaimana asap membumbung tinggi dari lahan gambut yang kering.

"Tapi belum pernah dengar ado keno sanksi. Apo kareno perusahaan besak yo?," kata Ramli seraya menambahkan kiprah perusahaan yang mengeringkan gambut, tak hanya berdampak pada kebakaran, tetapi juga berdampak pada lingkungan di sekitar desanya.

Sampai akhirnya kini, masyarakat nelayan desa itu mengandalkan tangkapan ikan dari Sungai Batanghari. Itu pun hasilnya tak melulu banyak. Mereka biasanya menebar jaring, namun harus menunggu waktu musim banjir di Batanghari.

"Di sungai besar pun ikan sudah jarang, dak banyak lagi," kata Ramli.

Sementara Yusuf, yang terpaut satu dasawarsa lebih tua dari Ramli, mengaku prihatin dengan kondisi kampung halamannya.

Manis Mato—sesuai kisah di balik namanya, dulu adalah desa yang manis dipandang mata. Tapi kini kehidupan di kampung itu tak lagi manis. Akses jalan darat tak bisa dilalui karena terhalang semak dan kanal perusahaan.

"Sekarang orang-orang mau ke pasar payah, jalan darat dak biso dipakai," ujar Yusuf.

Desa Manis Mato resmi berdiri sekitar tahun 1970 dengan luas kawasan 40,60 kilometer persegi. Sudah berpuluh-puluh tahun desa ini belum tersentuh aliran listrik negara. Untuk penerangan rumah, warga di sana mengandalkan mesin diesel pribadi yang dimiliki segelintir warga kelas menengah ke atas.

Keberadaan desa ini terpencil. Akses jalan menuju desa saat ini masih terisolasi karena jalan satu-satunya yang dibangun pemerintah ke kampung itu rusak berat.

Dari ibu kota Provinsi Jambi, menuju ke desa ini dibutuhkan waktu empat jam perjalanan darat dan air. Kendaraan bermotor, baik roda dua dan empat, tidak bisa langsung mengakses ke desa, melainkan terlebih dulu dititipkan di seberang Desa Rukam.

Kemudian dari tempat penitipan kendaraan, perjalanan dilanjutkan dengan getek (perahu mesin tempel). Desa Manis Mato ini merupakan tetangga Desa Rukam, yang juga bernasib sama.

"Kami sudah mengusulkan agar perusahaan membantu membuka akses jalan pakai alat berat. Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan," ujar Kepala Desa Manis Mato Nur Kholis ketika ditemui Liputan6.com.

Di kawasan itu kerusakan ekologis di lahan gambut berdampak nyata pada kehidupan masyarakat. Tak hanya menderita dikepung kabut asap akibat kebakaran di lahan gambut saat kemarau, masyarakat juga menjadi korban akibat adanya perubahan alam, sosial, dan ekonomi. Nur Kholis mengatakan, 60 persen warganya hidup berada di garis kemiskinan.

Saat ini, Desa Manis Mato dihuni 330 jiwa. Kades Manis Mato Nur Kholis mengatakan, dari total jumlah penduduk tersebut saat ini yang masih bertahan berprofesi sebagai nelayan hanya sekitar 25 persen, sementara yang berprofesi sebagai petani hanya 10 persen.

"Selebihnya warga kami banyak yang jadi buruh di perusahaan kebun sawit yang ada di seberang desa," kata Nur Kholis.

Apa yang dialami masyarakat di Desa Manis Mato itu diduga akibat eksploitasi ekosistem gambut oleh perusahaan HTI di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di antara Sungai Batanghari-Mendahara.

Ramli (kanan) dan Yusuf (kiri) saat duduk di beranda rumah di Desa Manis Mato, Muaro Jambi, Jambi. (Liputan6.com/Gresi Plasmanto)

Simak video pilihan berikut ini:

Ironi Kubah Gambut, dan Kendurnya Regulasi

Kanal di Gambut kawasan HTI
Kondisi kanal perusahaan HTI PT WKS di Desa Manis Mato, Kecamatan Taman Rajo, Muaro Jambi, Jambi. (Gresi Plasmanto)

Siang itu pada pertengahan September 2020, di bawah terik sengangar, berdiri sebuah pondok semi permanen beratap terpal biru. Di bawah pondok itu sejumlah pekerja tampak sedang mengaso dan berlindung dari sengatan matahari.

Di lokasi tersebut baru saja pohon-pohon akasia (Acacia rassicarpa) di panen untuk digunakan sebagai bahan baku pembuatan kertas. Tak ada jeda, setelah panen rampung, langsung ditanam kembali. Di dekat pondok terpal itu, sejumlah kotak bekas wadah bibit akasia masih tergeletak di pinggir kanal.

Para pekerja tanam itu sebagian besar datang dari Pulau Jawa. Salah satu pekerja tanam mengaku sudah lama berada di lokasi itu. Setelah dari situ mereka akan pindah ke petak tanam di area blok lainnya.

"Pokoke tuek ning ngalas, bar ko kene pindah ning tempat liyane (pokoknya tua di alas, habis dari sini selesai pindah ke tempat lain)," kata seorang pekerja itu.

Sementara tak jauh dari pondok terpal biru itu, tiga alat berat ekskavator berbadan kuning saling berpencar, satu alat terlihat teronggok karena masih dalam perbaikan. Sedangkan dua lainnya terlihat sedang membersihkan kanal selebar sekitar sembilan meter di petak tanam itu. Lahan gambut masih terlihat basah bekas sisa hujan semalam.

Di lokasi petak tanam itu, tampak seekor burung elang terbang meliuk-liuk seakan mencari mangsa. Lama meliuk-liuk, sang burung predator itu tak juga dapat mangsa, sebab di permukaan lahan gambut itu nyaris tak ada hewan mangsa.

Secara administratif berdasarkan aplikasi penanda lokasi (GPS), petak tanam PT WKS tersebut berada di Desa Manis Mato, Kecamatan Taman Rajo, Muaro Jambi. Sejauh mata memandang petak tanam itu amat jembar, sementara di kejauhan nampak barisan pepohonan akasia menjulang.

PT WKS adalah perusahaan HTI pemasok bahan baku bubur kertas untuk perusahaan raksasa Asia Pulp and Paper (APP Sinar Mas)--kelompok usaha milik taipan Eka Tjipta Widjaja.

Dalam dokumen ringkasan publik tahun 2020 disebutkan, secara total perseroan ini menguasai konsesi seluas 290.380 hektare atau empat kali luas Provinsi Jakarta. Konsesi perseroan ini tersebar di lima kabupaten di Jambi dan terbagi menjadi delapan distrik.

Konsesi perusahaan di Distrik VII berada di dua kabupaten, yakni Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur. Luas area Distrik VII PT WKS di konsesi ini mencapai 23.993 hektare dan merupakan area produksi di lahan gambut di KHG sungai Batanghari-Mendahara.

Peta konsesi WKS dan sebaran kedalaman gambut. (dok KKI Warsi)

Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi pernah merilis analisis peta konsesi WKS dan sebaran kedalaman gambut. Analisis lembaga pelestarian lingkungan itu menunjukkan kalau gambut kedalaman 4-8 meter di kawasan HTI WKS di Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur, atau Distrik VII luasnya mencapai 10.806 hektare.

Data ini diperkuat oleh analisis peta yang diolah menggunakan platform Pranata Informasi Restorasi Ekosistem Gambut (PRIMS Gambut). Dari tumpang susun (overlay) data KKI Warsi dengan peta di PRIMS Gambut ditemukan kalau ketebalan gambut lebih dari 3 meter berada di konsesi HTI WKS itu.

Peta sebaran ketebalan gambut PRIMS. (dok PRIMS Gambut)

Lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter (peat dome) masuk pada kategori kubah gambut. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, pasal 9 ayat 4 memasukkan gambut dengan dalam lebih dari 3 meter sebagai fungsi lindung.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi menemukan, saat ini kubah gambut kedalaman 3 meter lebih itu masih dipertahankan oleh perusahaan untuk tanaman pokok akasia dan eukaliptus.

Menurut Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi Rudiansyah, pemanfaatan budidaya di area kubah gambut itu disinyalir dampak dari regulasi Peraturan Menteri LHK Nomor 10/2019 tentang Penentuan, Penetapan dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).

Puncak kubah gambut dalam aturan tersebut didefinisikan sebagai area kubah gambut dalam lebih dari tiga meter yang memiliki elevasi lebih tinggi dari wilayah sekitar, yang penentuannya berbasis neraca air dengan memperhatikan prinsip keseimbangan air.

Rudi menilai regulasi tersebut mengendurkan semangat regulasi sebelumnya. Beleid yang dikeluarkan pada 2 April 2019 itu justru memberi kompromi dan membuka peluang korporasi yang ada di gambut fungsi lindung untuk terus dimanfaatkan sampai izin berakhir

"Aturan ini semacam memberi pemutihan bagi keterlanjuran izin yang beroperasi di kawasan gambut fungsi lindung," kata Rudi ketika ditemui di kantornya.

Padahal, dalam aturan sebelumnya, yakni Permen LHK Nomor 17/2017 tentang Pembangunan HTI, disebutkan, areal konsesi yang sudah ditanami dan masuk fungsi lindung ekosistem gambut, tidak boleh dimanfaatkan. Kalau sudah terlanjur ditanam, akan mendapatkan kesempatan satu daur saja.

Rudi menyoroti salah satu pasal yang terkandung dalam Permen LHK 10/2019 itu. Misalnya pada pasal 8 ini mengatur terkait areal di luar puncak kubah gambut, baik fungsi lindung dan budidaya ekosistem gambut dapat dimanfaatkan sampai izin berakhir dengan menjaga fungsi hidrologis gambut.

"Itu jelas juga mengingkari semangat PP 57/2016 yang menyatakan gambut dalam lebih dari tiga meter atau lebih sebagai fungsi lindung, puncak kubah gambut dalam KHG dipastikan kedalamannya lebih dari tiga meter," kata Rudi.

Sementara itu, Humas PT WKS Taufik Qurochman membantah perseroannya masih melakukan penanaman di kawasan kubah gambut. Setelah regulasi Permen LHK P.10/2019 dikeluarkan, dia menambahkan, perseroan langsung melakukan analisis menentukan puncak kubah gambut.

"Awalnya perkiraan kita secara kasat mata, kubah gambut di area kita ada 47.000 hektare. Dan begitu regulasi keluar, maka oleh tim dicek ternyata kubah gambut secara keseluruhan luasnya 8.900 hektare," kata Taufik.

Area kubah gambut seluas 8.900 hektare tersebut kata Taufik, telah dijadikan fungsi lindung dan tercantum di dalam dokumen revisi rencana kerja usaha (RKU) perubahan tahun 2018. Ia mengklaim kubah gambut yang dilestarikan terdapat berbagai jenis tanaman, baik yang tumbuh secara alami dan juga menjadi hasil dari kerja revegetasi.

"Kalau yang di Distrik VII kubah gambut luasnya 3.254 hektare, itu ada di bagian ujung sana atau di dekat Desa Manis Mato, dan dekat Hutan Lindung Gambut (HLG) Londrang," ujar Taufik.

Taufik mengatakan, pihaknya telah mengikuti regulasi yang dikeluarkan KLHK, dengan menjaga fungsi hidrologis gambut. Perusahaan bahkan mengklaim telah membangun 1.123 kanal blocking dan memasang 265 plot alat pemantau tinggi muka air tanah (TMAT).

"Water manajemen kita kelola, ketika musim kemarau kita pasang intake dan dilakukan pembasahan," kata Taufik.

Tapi klaim perusahaan berbeda dengan hasil kajian yang diolah Walhi Jambi, berdasarkan dokumen rencana kerja tahunan penanaman tahun 2019. Hasil investigasi Walhi menyebutkan, perusahaan masih menanam tanaman pokok berupa akasia dan eukaliptus di kawasan kubah gambut Distrik VII seluas 9.737 hektare.

Jumlah ini masing-masing tersebar di Muaro Jambi seluas 3.657 hektare dan Tanjung Jabung Timur 6.080 hektare.

Jika kubah gambut terus dimanfaatkan kata Rudi, restorasi gambut yang selama ini dilakukan tidak akan berhasil, karena gambut merupakan satu bentangan ekosistem yang unik dan menyatu dalam satu lansekap atau yang disebut dengan kesatuan hidrologis gambut (KHG). Walhi meminta regulasi Permen LHK P.10/2019 yang memperlemah perlindungan ekosistem gambut harus direvisi.

"Gambut itu kalau satu bocor, bocor semua, dan jika risiko karhutla masih tinggi maka masyarakat di sekitarnya yang terkena dampaknya," ujar Rudi.

Upaya konfirmasi terkait implementasi Permen LHK P.10/2019 tak mendapat respons dari pihak kementerian. Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono tak membalas pesan yang dikirimkan via WhatsApp.

Sementara, Direktur Pengendalian Kerusakan Gambut Sri Parwati Murwani Budiastuti enggan memberikan informasi terkait implementasi peraturan tersebut. Ia mengaku telah meneruskan daftar pertanyaan kepada atasannya.

Di tempat berbeda, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead mengatakan, semangat dari Permen LHK P.10/2019 itu untuk menghormati perusahaan yang telah memiliki izin dan sudah menanam. Yang terpenting saat ini, kata Nazir, adalah mengelola tata air, memetakan, dan menghitung puncak kubah gambut di dalam KHG.

"Siapa pun yang memiliki hak pengelolaan, maka harus berkontribusi untuk kebutuhan air di gambut, kalau dilihat dari sisi hidrologi tidak ada masalah," kata Nazir Foead ketika kunjungan lapangan di Tahura Orang Kayo Hitam Jambi, awal September lalu.

Lahan Gambut Kering, dan Risiko Kebakaran

Kisah Pemadam Karhutla Jambi, Pendam Rindu Bertemu Keluarga
Pesawat Garuda mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi, di tengah kabut asap yang menyelimuti Kota Jambi, Selasa (17/9/2019). (Liputan6.com/Gresi Plasmanto)

Masih jelas di ingatan Sulaiman, Sekjen Jaringan Masyarakat Gambut Jambi (JMG-J), pada peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di lahan gambut tahun 2019 lalu.

Karhutla pada 2019 itu menurutnya lebih parah dari karhutla tahun 2015. Akibat bencana tahunan itu, jutaan masyarakat menghirup udara kotor kabut asap dan jarak pandang yang pekat.

Selain di wilayah perkotaan yang juga kena dampaknya, masyarakat pedesaan gambut adalah yang paling menderita. Setiap hari ketika bencana itu datang, masyarakat gambut tak bisa menghindar dari kepungan jerebu asap.

Begitu pula saat musim hujan, masyarakat yang tinggal di sekitar gambut konsesi juga terkena imbas banjir. Pun saat kemarau, wilayah kelola masyarakat mengalami kekeringan.

"Sudah bukan rahasia umum kehidupan masyarakat gambut di pedesaan pasti dikepung konsesi. Desa Manis Mato salah satunya, begitu juga di desa lain permasalahannya sangat kompleks," ujar Sulaiman.

Sulaiman mengatakan, wilayah kelola masyarakat gambut untuk mengembangkan sektor pertanian semakin sempit. Kondisi itu tak terelakkan lagi karena sebagian besar lahan gambut telah dikuasai korporasi, baik itu HTI maupun perkebunan kelapa sawit.

Selain wilayah kelola masyarakat gambut yang semakin sempit, eksploitasi lahan gambut secara masif oleh korporasi mengakibatkan wilayah kelola pertanian rakyat tak produktif .

"Di Muaro Jambi itu 99 persen kanal-kanal perusahaan terkoneksi dengan sungai-sungai besar seperti Sungai Batanghari. Gambut yang telah terdrainase menjadikan gambut mudah mengering," kata Sulaiman.

Sementara itu, berdasarkan data ringkasan publik PT WKS yang dikeluarkan tahun 2020, khusus di Distrik VII perusahaan membangun jaringan kanal sepanjang 804.063 meter (804 kilometer) atau setara dengan jarak Jambi-Jakarta.

Panjang kanal yang dibangun itu di antaranya kanal primer sepanjang 98.325 meter, dan kanal sekunder sepanjang 705.738 meter.

Pengeringan dan dekomposisi gambut dapat menyebabkan lapisan tanah gambut menjadi lebih tipis. Selain itu, pengeringan di lahan gambut berisiko kebakaran semakin besar.

Koalisi Anti Mafia Hutan dalam sebuah laporan berjudul Gajah di Pelupuk Mata: Produksi Pulp, Lahan Gambut, dan Risiko Kebakaran menyebut, PT WKS masuk peringkat 8 besar menyumbang titik panas di dalam konsesi HTI dan terjadi di lahan gambut. Data hingga 31 Oktober 2019, jumlah titik panas di lahan gambut area konsesi ini mencapai 555 titik.

Risiko kebakaran di konsesi HTI benar terjadi. Kawasan HTI di lahan gambut PT WKS Distrik VII, terbakar berulang dan menyumbang kabut asap pekat di Jambi. Data yang dirilis KKI Warsi, luas kebakaran di area konsesi ini pada tahun 2019 mencapai 3.423 hektare.

Hasil data yang diolah KKI Warsi menggunakan Citra Satelit, kebakaran pada tahun lalu terjadi di area gambut dalam lebih dari empat meter. Lokasi kebakaran konsesi itu berada di sekitar hutan lindung gambut (HLG) Londrang.

Terkait hal ini, Taufik Qurochman, Humas PT WKS mengatakan, titik api kebakaran yang terjadi di areal konsesinya berasal dari HLG Londrang. "Awal mula pantauan titik panas berasal dari ujung, trennya tahun kemarin itu memang api dari wilayah Londrang," kata Taufik.

Data SiPongi KLHK disebutkan Karhutla 2019 di Indonesia menghanguskan 1,65 juta hektare. Sedangkan menurut data dari Global Forest Watch (GFW) Fires menunjukan 42 persen kebakaran terjadi di lahan gambut.

Lahan gambut yang terbakar tentu sangat berbahaya dan memperburuk krisis iklim. Menurut Copernicus Atmosphere Monitoring Service (CAMS), kebakaran di Indonesia hingga pertengahan November 2019 telah melepaskan 708 juta ton emisi gas rumah kaca.

Kubah Gambut Wajib Dilindungi

Gambut
Kondisi lahan gambut di HTI PT WKS Distrik VII di Desa Manis Mato, Kecamatan Taman Rajo, Muaro Jambi, setelah panen dan akan ditanami kembali. (Liputan6.com/Gresi Plasmanto)

Kalangan peneliti dan organisasi masyarakat sipil menilai penerbitan Permen LHK No.10/2019 bisa menjadi kemunduran bagi perlindungan dan pelestarian ekosistem gambut. Hal tersebut juga menjadi risiko pembukaan dan pengelolaan yang tidak tepat pada kubah gambut lindung.

Hasil penelitian World Resources Institute (WRI) Indonesia mengungkapkan total area kubah gambut di Indonesia mencapai 9.043.812 hektare atau 15 kali luas Pulau Bali. Dari jumlah ini terdapat sekitar 5.869.205 hektare kubah gambut di luar konsesi yang belum dimanfaatkan, area yang dilindungi.

Kemudian ada 2.039.565 hektare area kubah gambut di dalam konsesi HTI dan perkebunan yang belum ditanami komoditas. Merujuk pada data ini, berarti terdapat lebih dari dua juta hektare area kubah gambut lindung termasuk puncak kubah gambut yang akan dilimpahkan kewenangan, perlindungan, dan pengelolaannya kepada pemegang konsesi.

Menurut, Dede Sulaeman, peneliti dari World Resources Institute (WRI) Indonesia yang juga ahli hidrologi, kubah gambut harus dikembalikan marwahnya sebagai fungsi ekosistem lindung. Fungsi hidrologis dari kubah gambut akan berpengaruh terhadap wilayah di sekitarnya.

"Kubah gambut yang sudah dikanalisasi dan sudah ditanami akan sangat sulit untuk kembali seperti semula fungsinya," ujar Dede.

Gambut, jelasnya, adalah sebuah ekosistem yang unik. Gambut tak lain terbentuk dari endapan materi organik, jasad hewan, pepohonan, jasad makhluk hidup yang terkubur dan membusuk selama ribuan tahun.

 

Ilustrasi puncak kubah gambut. (dok WRI)

Lahan gambut tropis di Indonesia paling kaya dan mampu menyerap karbon. Semakin tebal gambutnya, maka semakin besar pula karbon yang tersimpan. Merujuk pada penelitian Rudiyanto dkk. yang dilakukan di Teluk Pulai, kandungan karbon (carbon stock) di gambut dalam (peat dome) bisa mencapai 107 juta ton untuk area 50 ribu hektare.

Segendang sepenarian, Ketua Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Jambi Dr Aswandi, sepakat bahwa kubah gambut harus dikembalikan sebagai fungsi lindung. Gambut tidak boleh dipaksakan oleh tanaman yang menghendaki gambut untuk dikeringkan.

"Air itu teman sejati gambut, dan drainase adalah musuh terbesar gambut. Sekarang air dikeluarkan dari gambut untuk ditanami sawit dan akasia, jadi rusaklah gambutnya," ujar Aswandi.

Nasib Restorasi Gambut

Gambut Jambi
Kondisi gambut bekas terbakar tahun 2019. (Liputan6.com / Gresi Plasmanto)

Hingga akhir 2019, jutaan hektare area gambut di Indonesia diklaim pemerintah telah direstorasi. Ada dua lembaga negara yang melakukan pemulihan ekosistem gambut yang terdegradasi, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Badan Restorasi Gambut (BRG).

Data yang dikutip dari Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut, capaian pemulihan ekosistem gambut pada area perusahaan HTI dan perkebunan telah mencapai 3,47 juta hektare dengan total 280 perusahaan. Luas pemulihan tersebut di antaranya 2,22 juta hektare di area konsesi HTI dan 1,24 juta hektare di area HGU perkebunan.

BRG, lembaga yang dibentuk Presiden Joko Widodo, melalui kegiatan restorasi 3R (rewetting, revegetation, revitalization, yakni: pembasahan gambut, revegetasi, dan revitalisasi sumber mata pencaharian) mengklaim berhasil memulihkan 87 persen atau sekitar 778.181 hektare di area non-konsesi. Sedangkan di area konsesi yang berhasil dipulihkan 29 persen atau 523.113 hektare melalui kegiatan supervisi.

Di Provinsi Jambi sendiri realisasi program restorasi gambut baru mencapai 86.125 hektare dari target yang ditetapkan 200.772 hektare. Dari luasan target tersebut, di antaranya terbagi meliputi kawasan lindung 46.415 hektare, kawasan budidaya tidak berizin (non-konsesi) 25.885 hektare dan kawasan budidaya berizin (konsesi) seluas 128.472 hektare.

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi, Rudiansyah mengatakan, data keberhasilan restorasi gambut yang dikeluarkan pemerintah maupun BRG baru sebatas kuantitas. Sedangkan untuk kualitas restorasi masih jauh dari harapan karena setiap tahun gambut masih mengalami kebakaran.

"Masih ada wilayah yang sama terbakar, dan itu terbakarnya berulang, berarti intervensi dan kualitas restorasinya tidak maksimal," ujar Rudiansyah.

Rudi menyebutkan bahwa berdasarkan temuan lembaganya, restorasi gambut di Jambi khususnya di area konsesi masih banyak tidak dilakukan pemegang izin. Rudi menyayangkan sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tidak terbuka dengan data dokumen rencana pemulihan gambut. Kondisi membuat implementasi restorasi gambut sulit terpantau oleh publik.

"Restorasi di area konsesi perusahaan ini yang menjadi risiko berat oleh gambut sendiri, karena sampai sekarang belum terbuka sejauh mana implementasi restorasi di area konsesi," kata Rudi.

Selain itu, kewenangan supervisi yang diberikan oleh BRG lanjut Rudi, tidak maksimal karena supervisi tidak dibarengi dengan kewenangan eksekusi. Sehingga hal tersebut menjadi problem restorasi gambut di kawasan yang telah dibebankan izin.

"Supervisi itu satu sisi kewenangan BRG yang diberikan untuk menyelamatkan lahan gambut, sayangnya kewenangan eksekusi tidak diberikan," ujar Rudi.

Ketua PSLH Universitas Jambi, Dr. Aswandi menyatakan kehadiran BRG harus tetap dipertahankan, dengan catatan perannya harus lebih diperkuat. Sebab, selama ini menurut dia, restorasi gambut masih banyak yang belum beres, terutama untuk pengawasan di sektor kehutanan yang masih sangat lemah.

Di samping memperkuat lembaga khusus yang mengurusi persoalan gambut, juga kata Aswandi, dibutuhkan regulasi yang tegas untuk memperkuat keberlanjutan lahan gambut. Jika regulasi yang ada malah melonggarkan, maka konsep gambut yang berkelanjutan tidak ada artinya.

"Kalau memang konsesi berada di gambut dalam maka harus ditutup, kalau enggak berani menutup ya enggak usah bicara restorasi," kata dia.

Selain itu, Aswandi bilang, hampir semua gambut di Jambi telah dieksploitasi dengan dua tanaman monokultur, yaitu akasia dan sawit, yang notabene kedua tanaman ini tidak ramah gambut.

"Habis sudah potensi sumber daya alam, fungsi hidrologis dan ekosistem gambut kita rusak. Jadi kasihan petani dan nelayan di gambut tidak bisa ngapa-ngapain lagi, kalau hujan sedikit banjir, kalau kemarau kering," ujar Aswandi.

Sekondan Ramli, Yusuf, dan warga lainnya di Desa Manis Mato menjadi contoh kecil dari apa yang dikatakan Aswandi. Fondasi mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari makin sulit. Tempat mencari ikan lesap dan lahan pertanian semakin tak produktif.

Di masa tuanya kini, mereka selalu diselimuti bayang kemasygulan. Keduanya pun tak bisa membayangkan bagaimana nasib generasi anak cucunya ke depan. Tanah kelahirannya kini sulit menjanjikan masa depan. "Kami semua rindu dengan kehidupan Manis Mato yang dulu, yang elok dipandang mata," ujar Ramli.

Artikel ini didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, melalui program liputan Eksplorasi Lahan Gambut di Indonesia Menggunakan PRIMS Gambut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya