Jangan Bikin Kerumunan Saat Malam Tahun Baru di Sulbar, Bandel Sanksi Menanti

Pihak kepolisian memastikan, semua tempat hiburan malam di Sulawesi Barat ditutup saat malam Tahun Baru 2021.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 25 Des 2020, 21:00 WIB
Diterbitkan 25 Des 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam (iStock)
Ilustrasi tempat hiburan malam (iStock)

 

Liputan6.com, Mamuju - Pihak kepolisian memastikan, semua tempat hiburan malam di Sulawesi Barat ditutup saat malam Tahun Baru 2021. Bahkan Polda Sulbar juga telah memberikan instruksi pada jajaran Polres untuk mengawasi aturan tersebut.

Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, AKBP Syamsu Ridwan, Kamis (24/12/2020) mengatakan, instruksi itu dikeluarkan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Tempat hiburan malam sangat berpotensi menjadi pusat kerumunan orang saat momen perayaan malam Tahun Baru di Sulbar, sehingga rawan akan penyebaran virus Corona.

"Secara kelembagaan, Polda Sulbar tidak akan memberikan izin perayaan di malam pergantian Ttahun Baru," kata Syamsu.

Syamsu menambahkan, untuk memastikan tidak ada pengelola tempat hiburan malam yang membandel, pihaknya akan menggelar patroli dan razia di tempat keramaian. Polisi akan menyisir semua tempat hiburan malam, dan ke tengah-tengah masyarakat untuk memastikan tak ada perayaan di malam Tahun Baru yang mengundang kerumunan.

"Kami akan melakukan penegakan hukum yang tegas bagi yang melanggar. Kami akan periksa penanggungjawabnya jika melanggar," katanya.

Syamsu berharap masyarakat merayakan malam Tahun Baru di rumah saja, dengan tetap menaati protokol kesehatan. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 belum ada tanda-tanda berakhir, bahkan sedang memasuk serangan gelombang kedua.

"Jangan sampai perayaan satu malam itu membawa musibah bagi keluar dan lingkungan kita. Mari tetap taat akan protokol kesehatan," katanya menambahkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya