Pemerintah Resmi Larang Kegiatan FPI, Imam Daerah: Perjuangan Tetap Jalan

Imam Daerah Front Pembela Islam (FPI) Jawa Barat Maksum Hasan menanggapi soal larangan aktivitas organisasinya oleh pemerintah.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 31 Des 2020, 04:00 WIB
Diterbitkan 31 Des 2020, 04:00 WIB
Massa FPI di Megamendung Bogor menanti kedatangan Rizieq Shihab. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)
Massa FPI di Megamendung Bogor menanti kedatangan Rizieq Shihab. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bandung - Imam Daerah Front Pembela Islam (FPI) Jawa Barat Maksum Hasan menanggapi soal pemerintah yang resmi melarang aktivitas organisasinya. Menurutnya, FPI hanyalah sebuah kendaraan perjuangan.

Menurut Maksum, pihaknya tak mempermasalahkan pemerintah membubarkan dan melarang FPI beraktivitas.

"Enggak masalah. FPI bukan tujuan, melainkan hanya kendaraan dan sebuah perjuangan. Ada FPI atau tidak ada, Amar ma'ruf nahi munkar tetap wajib dijalankan," kata Maksum, Rabu (30/12/2020).

Maksum menjelaskan, ada tidaknya FPI tidak akan menghentikan berbagai upaya yang mereka tengah jalankan.

"Artinya, kami dan kawan-kawan yang ada di FPI tidak pernah menjadikan FPI sebagai tujuan perjuangan. Selama kami hidup, tugas kami yang di atas akan kami lakukan karena itu kewajiban dari Allah, bukan dari manusia," ujarnya.

Maksum menambahkan, selama ini FPI tidak pernah mendapatkan bantuan dana keorganisasian dari pemerintah. Ia pun memastikan FPI tidak pernah mengambil sepeser pun dari bantuan tersebut.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa selama ini FPI tidak pernah melakukan kekerasan kepada masyarakat lainnya. "Jangankan membunuh manusia, belum pernah FPI bunuh kucing orang," kata Maksum.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan dan atribut Front Pembela Islam atau FPI mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).

Larangan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020.

Surat tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya