Cekcok karena Secangkir Kopi, Pemuda di Pandeglang Habisi Nyawa Sang Paman

Kesal mendengar jawaban keponakan, sang paman memarahinya. Hm kemudian mengambil pisau dan menusukkan ke dada korban, Raiman.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 08 Jan 2021, 03:00 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2021, 03:00 WIB
ilustrasi pembunuhan (foto: Pixabay)
ilustrasi pembunuhan (foto: Pixabay)

Liputan6.com, Pandeglang - Kesal karena lama dibuatkan secangkir kopi, cekcok antara paman dan keponakan tak terelakkan. Cekcok ini berujung maut bagi sang paman. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Kaduagung, RT 007 RW 002, Desa Kaduagung, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Peristiwa ini berawal saat korban Raiman (60) meminta dibuatkan kopi oleh istrinya, Mumu Rohayah. Namun, kompor untuk merebus air sedang digunakan saudara korban sekaligus pelaku berinisial Hm (39).

Istri korban kemudian pergi ke rumah saudaranya yang tak jauh dari rumahnya untuk meminta air panas yang akan digunakan menyeduh kopi. Tak lama, terdengar suara pertengkaran antara Raiman dengan Hm.

"Setelah istri korban kembali ke dapur, kemudian korban menanyakan ke istrinya mengapa lama membuat kopinya. Kemudian pelaku yang menjawab dan terjadilah pertengkaran antara korban dengan pelaku," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar, melalui pesan elektroniknya, Kamis (07/01/2021).

Kesal mendengar jawaban keponakan, sang paman memarahinya. Hm kemudian mengambil pisau dan menusukkan ke dada korban, Raiman.

Usai menusuk, Hm kabur dan berhasil dikejar oleh Raiman. Pelaku kemudian mengambil balok kayu dan memukul tubuh korban hingga tersungkur ke tanah di pekarangan samping rumah korban.

"Hm mengambil sepotong kayu lalu memukulkan ke arah korban yang kemudian jatuh. Setelah kejadian tersebut korban dibawa ke Puskesmas Cimanuk, dalam perjalanan korban meninggal dunia," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku Hm dikenakan pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP, atas dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan mengakibatkan meninggalnya seseorang.

"Ancamannya 15 tahun kurungan penjara. Kita juga sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," jelasnya.

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya