Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Ogan Ilir Dihakimi Massa Saat ke Pasar

Warga Ogan Ilir Sumsel meneriaki salah seorang pengunjung pasar karena telah menggelapkan dan menjual sepeda motornya.

oleh Nefri Inge diperbarui 18 Jan 2021, 01:30 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2021, 01:30 WIB
Pencari Kerja Hilang Motor, Wajah Pelaku Curanmor Identik Preman
Ilustrasi curanmor. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Palembang - HE (45), warga Desa Sungai Rambutan Kecamtan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), mungkin tak menyangka nasibnya akan berakhir di tahanan.

Padahal sebelumnya, HE sedang santai berjalan-jalan membawa sepeda motornya ke pasar di Ogan Ilir Sumsel, pada hari Jumat (15/1/2021).

Namun, perjalanannya ke pasar itulah yang akhirnya membawanya ke tahanan di Polsek Indralaya Ogan Ilir Sumsel.

Kapolsek Indralaya AKP Helmi Ardiansah mengatakan, kejadian berawal ketika salah satu warga Ogan Ilir meneriaki HE.

Ternyata HE merupakan pelaku penggelapan kendaraan temannya, yaitu motor matic jenis Honda Vario berpelat nomor BG 2783 TU. Sepeda motor itu ternyata dibawa kabur oleh pelaku.

“Penggelapan sepeda motor dilakukan pada tanggal 31 Desember 2020. Pelaku meminjam ke korban Mukhtar di Desa Tanjung Pule Indralaya Utara,” ucapnya, Minggu (17/1/2021).

Pelaku berasalan, akan menggunakan sepeda motor korban untuk keperluan di Kota Palembang Sumsel.

Karena saling mengenal, pemilik motor tak curiga dan mempersilakan dibawa pelaku. Namun hingga malam hari, pelaku tak kunjung pulang dan tak dapat dihubungi.

"Ketika melihat sepeda motornya, korban langsung teriak ‘itu maling motor saya'. Warga sekitar langsung mengejar pelaku dan mengamankan pelaku," katanya.

Mendapat laporan warga, petugas yang sedang berpatroli dengan sigap mengamankan pelaku. Barang bukti berupa sepeda motor dan pelaku langsung digiring ke Mapolsek Indralaya Ogan Ilir Sumsel.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Jual ke Penadah

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Ogan Ilir Dihakimi Massa Saat ke Pasar
HE (45), warga Ogan Ilir Sumsel dibawa anggota Polsek Indralaya untuk mempertangungjawabkan perbuatannya telah menggelapkan dan menjual sepeda motor rekannya (Liputan6.com / Nefri Inge)

Sementara pelaku mengakui perbuatannya, telah membawa kabur motor yang diambilnya dengan alasan meminjam.

"Awalnya memang cuma ingin pinjam (sepeda motor korban) saja. Tapi akhirnya saya gadai dulu. Nanti rencananya sepeda motor mau saya tebus lagi," katanya.

Setelah diinterogasi lebih lanjut, HE sudah menjual sepeda motor korban ke seorang penadah seharga Rp1,2 juta.

Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, sudah habis digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya