Hamili Gadis Belia, Bos Gilingan Padi di Gorontalo Diringkus Polisi

Kasus kekerasan seksual masih saja kerap terjadi di Gorontalo. Kali ini perbuatan tak terpuji itu dilakukan seorang pria berinisial IS (45).

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 22 Jan 2021, 03:00 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2021, 03:00 WIB
Ilustrasi Kekerasan pada anak Ist (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi Kekerasan pada anak Ist (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Kasus kekerasan seksual masih saja kerap terjadi di Gorontalo. Kali ini perbuatan tak terpuji itu dilakukan seorang pria berinisial IS (45), warga Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo itu diduga mencabuli anak di bawah umur.

Pria yang dikenal sebagai bos gilingan padi di kampungnya itu, kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi setelah ia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo. Kamis (21/1/2021).

Informasi yang dirangkum Liputan6.com, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Maret 2019. Aksi pria tersebut kerap dilakukan berulang kali di tempat yang berbeda hingga mengakibatkan korban hamil sudah 9 bulan.

Sebelumnya, kedua orangtua korban tidak mengetahui apa yang sebenarnya menimpa anaknya. Hanya saja, akhir-akhir ini kedua orangtuanya melihat korban yang mulai tertutup dengan siapa saja, bahkan enggan keluar rumah.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Moh Nauval Seno, saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa IS diduga melakukan pencabulan terhadap korban beberapa kali di tempat terpisah, seperti di kebun, rumah korban, serta rumah IS.

"Korban ini sempat ditawari sejumlah uang. Saat itu, korban diajak bertemu. Kemudian setelah bertemu korban langsung diajak ke kebun. Dan di sana pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut," kata Moh Nauval.

Ia menambahkan, kejadia ini di terbongkar ketika korban mengeluh kesakitan kepada orangtuanya. Merasa curiga dengan kondisi korban, orangtuanya mengajak korban memeriksakan diri di klinik setempat.

Hingga akhirnya korban dinyatakan hamil. Tak terima perbuatan IS, orangtua korban lalu melapor ke Polsek Boliyohuto.

"Setelah diperiksa bahwa korban sudah hamil, dari situlah korban bercerita kepada orangtuanya," ujarnya.

“Pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya