Liputan6.com, Padang - Penembakan seorang tersangka judi, Deki Susanto di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat berbuntut panjang. Pihak keluarga tak terima dengan tindakan polisi dan meminta pihak berwenang untuk menyelidikinya.
Penembakan kepala tersangka dilakukan oleh personel Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan dalam proses penangkapan. Dari keterangan pihak kepolisian, tindakan tersebut dilakukan karena Deki Susanto melawan dan melukai petugas.
Advertisement
Baca Juga
Namun, ini berbeda dengan keterangan keluarga korban yang juga menyaksikan proses penangkapan dan penembakan itu pada Rabu 27 Januari 2021 tersebut. Pihak keluarga juga menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukumnya.
Saat ini, sekitar delapan orang kuasa hukum korban yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia turut mendampingi keluarga Deki Susanto.
Salah satu kuasa hukum keluarga korban, Guntur Abdurrahman mengatakan informasi penembakan yang beredar selama ini keliru.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Tembakan di Depan Istri dan Anak
Ia menjelaskan kronologi penembakan tersebut bermula pada 27 Januari 2020 sekitar pukul 14.30 WIB, dua mobil rombongan polisi langsung mendatangi rumah korban dan bertanya kepada istri korban.
"Saat penangkapan itu pihak kepolisian tidak ada yang mengenalkan diri dan tidak ada yang mengunakan atribut kepolisian," ujarnya, Jumat (29/1/2021).
Guntur melanjutkan, rombongan tersebut tiba-tiba langsung masuk ke rumah dan memburu Deki. Saat itu, istrinya histeris dan mengejar ke belakang.
Ketika istrinya ke belakang tersebut, ia melihat suaminya telah dalam keadaan menyerah kepada aparat. Tiba-tiba aparat yang ada di dalam rumah menodongkan pistol.
Melihat tindakan polisi tersebut, jelasnya Deki kaget dan lari, dan ketika itulah tiba-tiba di luar langsung terjadi penembakan.
Kuasa hukum keluarga korban menyampaikan penembakan yang mengenai bagian belakang kepala korban itu terjadi di depan istri dan anaknya yang masih berusia tiga tahun.
"Setelah korban terjatuh, baru pihak kepolisian melepaskan tembakan ke atas sebanyak empat kali," ujarnya.
Data ini, ucap Guntur hasil investigasi kuasa hukum keluarga Deki Susanto dan bisa dipertanggungjawabkan. Ditembak dulu, lalu Deki jatuh, dan baru tembakan ke atas.
"Video juga sudah beredar, tidak ada petugas yang seperti berita yang beredar," sebutnya.
Â
Advertisement
Dugaan Pelanggaran HAM
Pihaknya menegaskan bahwa dalam peristiwa ini ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sebab tidak ada jaminan warga negara itu bisa hidup dengan keadaan nyaman.
"Apakah semudah ini menembak mati seorang tersangka kasus judi, di depan anak dan istrinya pula," katanya.
Kuasa hukum keluarga korban meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk benar-benar bisa menegakkan hukum. Hukum tidak hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas, tapi bagaimana hukum bisa berlaku adil.
Sebelumnya, Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto menyebutkan, Deki memang merupakan DPO. Tersangka terlibat kasus judi, dan penembakan dilakukan lantaran adanya perlawanan terhadap petugas.
Menurutnya salah seorang petugas juga terluka oleh sabetan benda tajam dari tersangka. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas penembakan.
"Petugas juga terluka dan terancam makanya melakukan tindakan tegas. Tersangka kena tembak di kepala, ya karena kondisi seperti itu kan," katanya.