Liputan6.com, Tanjung Balai Personel Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengungkap kasus penculikan anak di bawah umur. Dalam pengungkapan ini, polisi terlibat aksi kejar-kejaran dengan para pelaku penculikan hingga perbatasan wilayah.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penculikan terjadi pada Jumat, 5 Februari 2021, pukul 11.30 WIB. Korban penculikan remaja berusia 14 tahun, warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).
Saat itu pelaku berjumlah 5 orang datang ke rumah korban dengan maksud mencari ayahnya. Namun yang berada di dalam rumah adalah korban, kakak korban, dan ibu kandung korban, bernama Supina.
Advertisement
Baca Juga
Salah satu pelaku meminta kepada kakak korban untuk mencari ayah mereka, tetapi tidak ketemu. Selanjutnya hal yang sama kembali diinstruksikan pelaku kepada ibu korban.
"Ketika ibu korban pergi mencari suaminya, salah satu pelaku menarik tangan kiri korban. Ada juga yang mendorong badan korban, sehingga korban masuk ke dalam mobil," kata Putu Yudha dalam konferensi pers di Mapolres Tanjung Balai, Senin (8/2/2021).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut ini:
Ibu Korban Teriak
Para penculik membawa korban ke arah Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Ibu korban yang mengetahui hal tersebut berteriak, dengan mengeluarkan kata-kata, "Tolong, ada penculikan anak."
"Warga sekitar yang mendengar teriakan ibu korban, juga personel Unit Sat Reskrim yang sedang patroli langsung mengejar para pelaku," sebut Kapolres.
Di kawasan Simpang Empat, polisi berhasil menangkap 3 pelaku, sedangkan 2 pelaku lainnya kabur. Supina, ibu kandung korban, merasa keberatan anaknya diculik para pelaku yang tidak dikenalnya.
"Lalu membuat Laporan Polisi atau LP ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ucap Putu Yudha.
Dijelaskan Kapolres, 3 pelaku yang ditangkap adalah ZI (49) domisili Kecamatan Kualuh Selatan, SI (42) domisili Kecamatan Aek Kanopan, dan SD (33) domisili Kecamatan Gunting Saga. Ketiganya warga Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Advertisement
Persoalan Utang Piutang
Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menuturkan, motif penculikan karena utang piutang. Korban dijadikan sandera agar ayahnya mau membayar utang. Dalam kasus ini, polisi menyita 1 unit mobil merk Wuling Confero beserta 1 STNK.
"Para pelaku melanggar Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subs pasal 328 dari KUHPidana," tandasnya.