Menyandang Status Terpidana, Rusma Tetap Dilantik sebagai Bupati Pesisir Selatan

Rusma tersandung masalah hukum dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau di kawasan Mandeh.

oleh Novia Harlina diperbarui 27 Feb 2021, 07:35 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2021, 07:00 WIB
Gubernur Sumbar, Mahyeldi melantik 11 kepala daerah di Sumbar. (
Gubernur Sumbar, Mahyeldi melantik 11 kepala daerah di Sumbar. (Liputan6.com/ ist)

Liputan6.com, Padang - Rusma Yul Anwar dilantik oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi hari ini, 26 Februari 2021 sebagai Bupati Pesisir Selatan. Saat ini, Rusma tersandung masalah hukum dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau di kawasan Mandeh.

Diketahui, sebelumnya Rusma dalam kasus yang menjeratnya dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara. Vonis ini dibacakan majelis hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang 13 Maret 2020.

Dalam dakwaan pertama terkait izin lingkungan dan membuat kegiatan tanpa izin lingkungan, majelis hakim memutus Rusma tidak bersalah.

Namun, dalam putusan dakwaan kedua, ia divonis bersalah melanggar pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rusma kemudian mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Jika merujuk dalam regulasi yang ada, seharusnya Rusma langsung diberhentikan setelah prosesi pelantikannya sebagai Bupati Pesisir Selatan selesai dilakukan.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, pemerintah provinsi sampai saat ini, belum menerima salinan keputusannya secara resmi dari MA terkait kasus yang sedang dihadapi Rusma.

"Kita belum ada menerima surat resmi, kalau nanti sudah ada surat resmi baru kita tindaklanjuti," ujar Mahyeldi, Jumat (26/2/2021).

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Kata Pengamat Hukum Tata Negara

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Khairul Fahmi, memandang status Rusma Yul Anwar saat ini telah terpidana usai permohonan putusan kasasinya ditolak MA.

"Putusan MA itu inkrah, kalau inkrah, artinya permanen dan statusnya terpidana," katanya.

Jika merujuk undang-undang pilkada, lanjutnya, Rusma memang bisa dilantik meski menyandang status terpidana, tetapi setelah dilantik seharusnya langsung diberhentikan.

Namun, kata Khairul, jika salinan putusan kasasi belum diterima semestinya pelantikan Rusma ditunda dahulu.

"Iya seharunya begitu, tidak dilantik dulu, tapi karena sekarang sudah dilantik ya pihak terkait harus menunggu salinan putusan baru kemudian diberhentikan," ujar dia.

Sementara Kuasa Hukum Rusma, Yusril Ihza Mahendra membenarkan kasasi yang diajukan pihaknya ditolak oleh MK.

Namun, pihaknya menyebut saat ini kesempatan bagi kliennya masih terbuka, untuk melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut.

"Kesempatan masih ada, mengajukan PK dengan alasan adanya kekhilafan hakim atau adanya novum untuk kasus tersebut," jelasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya