Wagub Gorontalo: Pungli Terjadi Akibat Rendahnya Gaji ASN

Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengaku bahwa salah satu penyebab terjadinya praktik Pungutan Liar (Pungli) karena rendahnya gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 20 Mar 2021, 05:00 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2021, 05:00 WIB
Wakil Gubernur Gorontalo membuka sosialisasi mewujudkan Kota bebas dari pungli fto: Humas (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Wakil Gubernur Gorontalo membuka sosialisasi mewujudkan Kota bebas dari pungli fto: Humas (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengaku bahwa salah satu penyebab terjadinya praktik Pungutan Liar (Pungli) karena rendahnya gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini membuat ia menyarankan agar Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) dapat mendorong pemerintah pusat untuk menaikkan gaji ASN.

"Saya sangat mengharapkan kepada tim Saber Pungli agar mendorong Pemerintah Pusat untuk menaikan gaji ASN," kata Wagub Idris Rahim.

Idris mencontohkan ASN dengan pangkat dan golongan III B Penata Muda Tingkat I yang total penghasilannya dari gaji dan tunjangan kinerja per bulan kurang lebih sebesar Rp6 juta.

Wagub mengasumsikan dengan pengeluaran per hari rata-rata Rp100 ribu, ditambah biaya rutin bulanan lainnya, penghasilan tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan ASN.

“Belum lagi harus membayar angsuran motor dan cicilan lainnya, pasti gaji dan tunjangan itu tidak cukup," ujarnya.

"Maka salah satu cara mencegah pungli yaitu dengan meningkatkan kesejahteraan aparatur,” jelas Idris.

Selain itu, lanjut Idris, penerapan hukuman bagi aparatur yang melakukan pungli juga harus lebih tegas dan memberi efek jera. Sementara, bagi aparatur yang telah bekerja baik dengan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, harus diberi penghargaan.

“Dengan menerapkan reward dan punishment, diharapkan dapat mendorong integritas, kejujuran dan tanggung jawab ASN, sehingga tidak terjadi lagi praktek pungli di pelayanan publik,” tandas Wagub.  

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya