Jabar Punya Perda Pelindungan Buruh Migran, Diklaim yang Pertama di Indonesia

Jabar menerbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jabar.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 08 Apr 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2021, 18:00 WIB
Uu Ruzhanul Ulum
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) PMI Asal Daerah Jabar. Atas terbitnya perda tersebut, Provinsi Jabar diklaim menjadi provinsi pertama yang memiliki Perda untuk memberikan pelindungan pekerja migran.

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menuturkan, sebagai provinsi dengan jumlah PMI terbanyak di Indonesia, Pemprov Jabar terus berupaya memberikan perhatian dan pelindungan kepada PMI. 

"Alhamdulillah, Jawa Barat sudah ada Perda tentang migran, dan juga sudah ada command center bagi mereka yang butuh ataupun ada yang bermasalah," ucap Uu di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/4/2021).

Uu pun mengatakan, pihaknya akan intens menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Pemprov Jabar akan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Insya Allah kami akan menindaklanjuti apa yang menjadi informasi hari ini, karena memang Jawa Barat ini adalah penyumbang migran terbesar ke luar negeri, berarti perlu penanganan yang sangat serius. Kami sebagai kepanjangan dari pemerintah pusat, InsyaAllah bekerja sama dan sangat mendukung program-program BP2MI, termasuk juga legalitas yang diberikan oleh DPR RI," urainya.

Ketua BP2MI Benny Rhamdani mengapresiasi Pemprov Jabar atas Perda pelindungan pekerja migran. Menurutnya, Jabar menjadi pionir bagi provinsi lain dengan perda tersebut, yang merupakan implementasi dari kolaborasi penanganan masalah PMI.

"Terima kasih Jawa Barat, provinsi satu-satunya dan pertama yang melahirkan perda pelindungan tentang PMI. Ini mencerminkan kolaborasi yang Insya Allah bisa secara sempurna, ideal, menangani masalah Pekerja Migran Indonesia dari aspek penempatan maupun pelindungan," kata Benny.

Benny mengharapkan komitmen Pemprov Jabar tersebut dapat diikuti oleh provinsi-provinsi lain, mengingat permasalahan PMI tidak bisa ditangani oleh BP2MI sendiri, melainkan harus ada sinergi kolaborasi pusat dengan daerah.

"Mudah-mudahan ini menjadi energi positif, bisa menular dan diikuti menjadi role model bagi provinsi lainnya," ujarnya.

Benny juga mengingatkan peran serta pihak pemerintah daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun desa, telah diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017.

"Tegas, terang benderang di pasal 40, 41 ada tugas yang dimandatkan UU kepada pemda provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pasal 42 ada tugas yang diberikan kepada pemerintahan desa. Tinggal bagaimana implementasi di lapangan bisa berjalan dengan baik," ujar dia. 

Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Oman Mohamad Irzan Djohan mengaku sangat terbantu dengan adanya UU Nomor 18 Tahun 2017 dan Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2021. 

Menurut Irzan, kedua payung hukum tersebut mengatur dan mengendalikan PMI mulai dari tahap perekrutan, khususnya PMI asal Jabar yang mendominasi buruh migran di wilayah Oman.

"Saya sebagai duta besar sangat terbantu dengan adanya UU 18 Tahun 2017 ini, karena sejak PMI mulai direkrut sudah mulai ditangani dengan baik. Dan juga ada Perda yang sudah dilakukan oleh provinsi Jabar, karena Jabar menurut saya adalah penyumbang PMI terbesar, khususnya di wilayah Oman, hampir 40 persen dari total PMI di Oman ini," kata Irzan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya