Tersangka Kasus Daur Ulang Rapid Test Bangun Rumah Mewah di Lubuklinggau

Picandi Mosko, tersangka kasus daur ulang rapid test antigen di Bandara Kualanamu Medan, ternyata merupakan warga Kota Lubuklinggau Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 01 Mei 2021, 11:09 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2021, 01:30 WIB
Penggerebekan di Bandara Kualanamu
Barang bukti yang disita berupa komputer 2 unit, mesin printer 2 unit, uang kertas, ratusan alat rapid test bekas yang sudah dicuci bersih dan telah dimasukkan ke dalam kemasan (Istimewa)

Liputan6.com, Palembang - Picandi Mosko (45), manager Kimia Farma ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus daur ulang antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka ternyata merupakan warga Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel).

Saat tersandung kasus tersebut, rumah Picandi Mosko yang berada di Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Periuk Lubuklinggau Sumsel sedang dalam renovasi.

Diduga, rumah lama tersangka daur ulang rapid test antigen tersebut akan disulap menjadi rumah mewah. Namun pengerjaan rumah mewah tersebut akhirnya terhenti, karena diminta langsung oleh kerabat Picandi di Lubuklinggau Sumsel.

Antoni, salah seorang pekerja bangunan rumah tersangka mengatakan, pada hari Rabu (28/4/2021) kemarin dia bersama rekannya Cecep, masih bekerja merenovasi rumah tersangka.

“Tapi saat kami datang pada hari Kamis (29/4/2021) pagi, nenek (kerabat tersangka) mengatakan jika kami tidak usah kerja, istirahat dulu,” ucapnya, Jumat (30/4/2021).

Kerabat tersangka mengatakan alasan menghentikan pembangunan rumah tersebut, karena ada keluarga Picandi Mosko yang sedang sakit di Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar).

Namun saat ingin mengambil alat-alat tukang di rumah tersangka, dia dan Cecep tidak bisa masuk ke dalam halaman rumah Picandi di Lubuklinggau Sumsel.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Bangun Rumah Tersangka

Penggerebekan di Bandara Kualanamu
Penggerebekan dilakukan terkait dugaan adanya pemalsuan dokumen rapid test antigen (Istimewa)

“Kami mau ambil alat-alat tukang, tapi pagar rumahnya dikunci. Jadi belum bisa dibawa pulang,” ujarnya.

Diakuinya, dia bersama Cecep sudah bekerja selama dua minggu dengan tugas membuat profil interior dan eksterior di rumah tersangka.

“Kalau soal pembayaran biasanya ditransfer, pengerjaan profile sudah hampir selesai. Tapi kalau bangunannya memang belum,” ungkapnya.

Tersangka Warga Sumsel

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak
Modus para pelaku adalah mendaur ulang stik rapid test antigen yang telah digunakan

Saat ditanya tentang status Picandi Mosko sebagai tersangka kasus daur ulang rapid test antigen, dia tidak mengetahui sama sekali.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka kasus daur ulang rapid test antigen di Bandara Kualanamu Medan Sumut.

Kelima tersangka tersebut merupakan warga Sumsel. Pincandi Mosko merupakan satu-satunya tersangka yang berasal dari Kota Lubuklinggau. Sedangkan empat orang tersangka lainnya, tercatat sebagai warga Kabupaten Musi Rawas Sumsel.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya