Liputan6.com, Kebumen - WN (20) tertunduk lesu. Pemuda tanggung asal warga Desa Kecitran, Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara ini ditangkap Satreskrim Polres Kebumen atas kejahtan prostitusi online di Kabupaten Kebumen, Kamis (22/4/2021).
WN, yang berusia remaja, berperan sebagai muncikari prostitusi online itu. Ia menjajakan perempuan penghibur melalui aplikasi WeChat.
Advertisement
Baca Juga
"Tersangka menyebar pesan kepada orang-orang yang ada di kontak, atau broadcast, kaalau ada yang berminat akan menghubungi," kata Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Afiditya Arief Wibowo, Jumat (30/4/2021).
Ketika ada pria hidung belang yang berminat, si germo menawarkan harga Rp700 ribu sekali kencan. Setelah tawar menawar, biasanya keduanya sepakat pada harga Rp400 ribu hingga Rp500 ribu.
"Dari penawaran itu, tersangka memperoleh keuntungan 50 persen dari setiap transaksi," ujar Afiditya.
Setelah tercapai kesepakatan harga, tersangka menyiapkan perempuan penghibur di dalam hotel. Selanjutnya tersangka dan pelanggan bertemu untuk transaksi. Tersangka menyerahkan kunci hotel kepada pelanggan.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
2 Bulan Beroperasi
Dari 50 persen nilai transaksi yang didapat tersangka, ia harus membayar biaya hotel dan makan untuk perempuan yang menjadi mitranya. Namun, dalam semalam, ia bisa transaksi lebih dari sekali.
Dari pengakuan tersangka, selama beroperasi sudah empat perempuan yang bermitra dengannya. Transaksi terakhir adalah perempuan keempat yang ia jajakan melalui aplikasi pencarian jodoh itu.
"Kurang lebih dua bulan beroperasi Pak," kata tersangka WN.
Dari penangkapan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua ponsel android merk Xiomi Note 7 dan Realmi C 11, alat kontrasepsi, tisu, kunci kamar hotel dan uang tunai sebesar Rp1 juta hasil transaksi.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat ( 1 ) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUH Pidana dan atau Pasal 506 KUH Pidana. Tersangka terancam penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.
Advertisement