Liputan6.com, Serang - Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang lagi PPKM skala mikro kembali demi menekan penularan Covid-19. Peraturan itu berlaku sejak 1-14 Juni 2021 dan tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 12 tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro, dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan.
"PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi di tingkat RT (Rukun Tetangga), yakni zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala," kata Wahidin dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Senin (7/6/2021).
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, zona kuning kriterianya adalah terdapat satu sampai dua rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah, dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendaliannya yaitu dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Dalam instruksi tersebut juga dikatakan, PPKM mikro Banten dilaksanakan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota yang terdiri dari melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online dan tatap muka, untuk perguruan tinggi atau akademi, dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati/Walikota, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Â
Aturan Lainnya
Sementara itu restoran, dilakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran makan dan minum di tempat sebesar 50 persen, untuk layanan makanan melalui pesan-antar, dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sementara untuk pusat perbelanjaan dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Untuk tempat ibadah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Demikian pula dengan kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen, yang pengaturannya ditetapkan dengan perda, perbup atau perwal.
Untuk kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Selanjutnya, untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan covid-19 pada hari libur atapun libur nasional tahun 2021, gubernur mengintruksikan pemkab ataupun pemkot, mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas) dan 3T (testing, tracking dan treatment).
Pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata, taman berbayar dan indoor, diwajibkan untuk menerapkan screening test antigen atau genose. Untuk outdoor, dilakukan penerapan protokol kesehatan ketat. Khusus untuk wilayah yang masuk dalam zona oranye dan zona nerah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata, taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemda, berkoordinasi dengan satgas Penanganan Covid-19 daerah. Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan.
Kemudian jika ada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi, kabupaten, kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu, maka harus dilakukan karantina selama lima hari di posko desa, posko kelurahan, dengan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut. Â
Advertisement