Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap perambah hutan di Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial J.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi SIK menyebut pihaknya juga menyita sebuah alat berat di lokasi. Alat berat dititipkan di polsek setempat.
Advertisement
Baca Juga
"Tersangka diduga melakukan perkebunan tanpa izin menteri di kawasan hutan," kata Andri didampingi Kasubdit IV Reskrimsus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Andi Yul Lapawesean SIK, Senin siang, 7 Juni 2021.
Andri menjelaskan, adanya perambah hutan produksi terbatas ini berdasarkan informasi masyarakat. Anggotanya kemudian melakukan penyelidikan dan ke lokasi pada 1 Juni 2021.
Di lokasi, polisi menemukan alat berat sedang membersihkan lahan untuk persiapan perkebunan. Beberapa lokasi juga sudah ditanami sawit.
"Lokasinya masuk ke hutan dengan total yang sudah diolah sekitar 60 hektare," ucap Andri.
Andri menyatakan, perbuatan tersangka telah melanggar hukum karena bisa merusak lingkungan. Tersangka terancam hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Minimal penjara 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1,5 miliar," ucap Andri.
Penyidik dalam kasus ini menerapkan Pasal 92 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU Nomor Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Saat ini kasus sudah penyidikan, penyidik akan mendalami sudah berapa tahun tersangka melakukan perambahan hutan, termasuk mencari pelaku lainnya," kata Andri.