Dugaan Perambahan Hutan, Calon Kepala Daerah di Riau Dipolisikan

Calon Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dengan dugaan kasus perambahan hutan.

oleh M Syukur diperbarui 20 Okt 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memanggil calon wakil Bupati Kabupaten Bengkalis, Samsu Dalimunte. Bukan terkait pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) melainkan dugaan perambahan hutan di Kabupaten Rokan Hilir.

Samsu Dalimunte diduga mengubah hutan menjadi kebun sawit tanpa izin di Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, kabupaten tersebut. Pemanggilan ini baru pertama kali tapi dia tidak datang dengan alasan belum menerima surat panggilan.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto membenarkan panggilan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Panggilan ini sifatnya undangan untuk klarifikasi karena ada seorang warga yang membuat laporan perambahan hutan.

"Informasinya hari ini belum memenuhi undangan itu," kata Sunarto, Senin petang, 19 Oktober 2020.

Pemanggilan ini juga diakui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi. Pihaknya belum mendapat keterangan kenapa Samsu tidak datang.

"Hingga Senin petang yang bersangkutan belum hadir," kata Andri.

Sementara itu, Samsu Dalimunte dikonfirmasi wartawan dari Pekanbaru mengaku belum menerima panggilan dari Polda Riau. Hal inilah yang membuatnya tidak datang.

"Sampai detik ini saya belum ada dipanggil oleh siapa pun," kata pria yang berpasangan dengan Indra Gunawan Eet ini.

Informasi dirangkum, seorang warga melaporkan Samsu Dalimunte bebeberapa waktu ke Polda Riau. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Laporan ini juga terkait tindak pidana di bidang perkebunan. Pelapor menyebut laporan berdasarkan Pasal 1 ayat 4 juncto Pasal 4 juncto Pasal 5 dan atau Pasal 102 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Laporan juga berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Lalu Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya