Guru SMP Islam di Padang Panjang Cabuli Siswanya Berulang Kali

Seorang guru di salah satu SMP Islam Terpadu, Kota Padang Panjang, harus berhadapan dengan hukum usai kasus pencabulannya terbongkar.

oleh Novia Harlina diperbarui 15 Jun 2021, 10:35 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2021, 04:00 WIB
Guru penyuka sesama jenis cabuli siswa di Padang Panjang. (Dok Polres Padang Panjang)
Guru penyuka sesama jenis cabuli siswa di Padang Panjang. (Dok Polres Padang Panjang)

Liputan6.com, Padang Panjang - Seorang guru di salah satu SMP Islam Terpadu Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, harus berurusan dengan polisi karena melakukan pencabulan kepada siswanya sendiri.

Guru inisial MS (33) yang diduga penyuka sesama jenis tersebut, diketahui sudah dua kali melecehkan siswanya.

Saat ini MS sudah tidak bekerja di SMP swasta di Padang Panjang tersebut, karena sudah pindah dan memimpin salah satu yayasan pendidikan di Kabupaten Tanah Datar.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferly P Marasin mengatakan, tindakan pencabulan itu dilakukan MS di sekolah. "Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada orangtuanya," kata Ferly, Senin (14/6/2021).

Tindakan bejat pelaku itu dilakukan pertama kali pada 27 Desember 2020, pelaku menghampiri korban di asrama sekolah. Kemudian pelaku mengajak korban ke kamar wali asrama, dan di sana korban dicabuli pelaku dengan kondisi mata korban ditutup dengan kain.

"Korban menolak perbuat pelaku tersebut, namun pelaku tetap melancarkan aksinya," ungkap Ferly.

Lalu pada 6 Januari 2021, pencabulan kembali dilakukan pelaku kepada korban, ketika itu pelaku dan korban berpapasan di tangga asrama. Kemudian pelaku menyuruh korban datang ke ruangannya pada malam hari.

"Di ruangan itu, korban kembali dicabuli oleh pelaku," ujarnya.

 

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Ancaman 15 Tahun

Akhirnya, korban menceritakan tindakan asusila yang diterimanya kepada orangtua, dan kemudian melapor ke Polres Padang Panjang pada 25 Mei 2021.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," Ferly menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya