Pemprov Sumsel Kembali Perpanjang PPKM Skala Mikro Kelima Kalinya

Pemprov Sumsel kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kelima kalinya.

oleh Nefri Inge diperbarui 16 Jun 2021, 10:30 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2021, 10:30 WIB
FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi
Warga saat keluar dari perumahan di RW 08 Kelurahan Rawajati, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Palembang - Kasus penularan Covid-19 di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang masih tinggi, membuat banyak daerah di Sumsel yang masuk zona merah.

Akhirnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Akhmad Najib mengatakan, pemerintah pusat telah resmi memperpanjang PPKM skala mikro untuk seluruh daerah.

Sehingga Pemprov Sumsel juga turut menerapkan PPKM skala mikro, yang dimulai dari tanggal 15 Juni 2021 hingga 28 Juni 2021 mendatang.

Menurutnya, perpanjangan PPKM skala mikro tersebut, merupakan jilid kelima, atau kelima kalinya digelar di Sumsel.

"Kita minta kepada setiap bupati dan wali kota di Sumsel, untuk dapat memastikan PPKM berjalan efektif. Seluruh daerah agar tetap mengedapankan langkah-langkah konkret, dalam pencegahan,” ucapnya, Selasa (15/6/2021).

Dengan resminya perpanjangan PPKM skala mikro tersebut, Pemprov Sumsel juga akan memberlakukan ke seluruh kabupaten/kota di Sumsel.

Selain melakukan sosialisasi secara masif terkait protokol kesehatan (prokes), Pemprov Sumsel pun tetap memberlakukan operasi yustisi penegakan kepatuhan prokes. Yang mana, sesuai dengan aturan yang ditetapkan selama PPKM skala mikro.

"Kita tidak mau seperti terjadi di Kudus Jawa Timur (Jatim), khususnya di Kota Palembang. Meski sudah lebih baik pencegahannya. Operasi yustisi yang dilakukan Satgas Covid-19 Sumsel tetap diberlakukan,” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Sabar dan Sadar

Masih Zona Merah, PPKM di Palembang Kembali Diperpanjang
Kota Palembang Sumsel masih berstatus zona merah Covid-19 (Liputan6.com / Nefri Inge)

Diakuinya, banyak keluhan dari pelaku usaha dan komunitas, yang protes terhadapan pembatasan jam operasonal selama PPKM. Seperti tempat usaha, yang hanya bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Akhmad Najib melanjutkan, kebijakan tersebut merupakan komitmen pemerintah, untuk menjaga masyarakat terhindar dari penularan Covid-19. Sekaligus menjaga roda perekonomian tetap berjalan.

“Jadi saat ini lebih baik sabar dan sekaligus sadar. Kalau kita lengah, Covid-19 akan merebak lagi. Jika sudah parah, akan sulit dikendalikan. Dukungan masyarakat sangat diharapkan,” ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya