Kejati Riau Tancap Gas Buktikan Dugaan Pemerasan Bupati Kuansing

Jaksa pemeriksa di Bidang Pengawasan Kejati Riau tancap gas membuktikan pemerasan Bupati Kuansing Andi Putra oleh pimpinan dan staf Kejari Kuansing.

oleh M Syukur diperbarui 24 Jun 2021, 11:30 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2021, 11:30 WIB
Bupati Kuansing Andi Putra dan kuasa hukumnya, Dodi Ferdinan (kanan) saat melaporkan dugaan pemerasan ke Kejati Riau.
Bupati Kuansing Andi Putra dan kuasa hukumnya, Dodi Ferdinan (kanan) saat melaporkan dugaan pemerasan ke Kejati Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa pemeriksa di Bidang Pengawasan Kejati Riau tancap gas membuktikan pemerasan Bupati Kuansing (Kuantan Singingi) Andi Putra oleh pimpinan dan staf Kejari setempat. Pemeriksaan sejumlah saksi dikebut sejak akhir pekan lalu hingga Selasa, 22 Juni 2021.

Setelah dua hari berbeda meminta keterangan Andi Putra, giliran kuasa hukum sang bupati, Dodi Ferdinan SH yang diperiksa Kejati Riau. Ada juga staf bupati yang diperiksa sejak Selasa pagi hingga petang.

Saat Dodi keluar usai pemeriksaan, dia membenarkan dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan bernilai Rp1 miliar lebih.

"Tadi Rendi juga, staf bupati yang diminta keterangan," kata Dodi.

Dodi menyebut pemeriksaan ini sebagai pembuktian dugaan pemerasan Bupati Kuansing. Sejumlah barang bukti sudah diserahkan ke jaksa pemeriksa sebagai tambahan.

Hanya saja, Dodi tak menyebut bukti seperti apa yang diserahkan. Apakah itu bukti penyerahan uang atau percakapan permintaan uang dari pimpinan dan staf Kejari Kuansing.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Berharap Segera Selesai

Dodi berharap laporan dugaan pemerasan terhadap kliennya segera dituntaskan oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau. Dengan demikian, suasana di Kabupaten Kuansing kembali kondusif.

"Saya siap dipanggil lagi oleh pemeriksa jika diminta," ucap Dodi.

Sebagai informasi, laporan Andi Putra ini berkaitan dengan perkara korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing yang ditangani oleh Kejari setempat.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Putra disebut-sebut menerima uang Rp90 juta pada tahun 2017. Saat itu, Andi Putra menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing.

Dari dakwaan ini, pimpinan Kejari Kuansing, Hadiman diduga meminta uang Rp1 miliar agar nama Andi Putra hilang dalam dakwaan. Andi Putra juga dijanjikan tidak akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Permintaan uang juga terjadi dalam pengusutan korupsi tunjangan pimpinan dan perumahan anggota DPRD Kuansing. Dalam hal ini, Andi Putra melalui kuasa hukumnya, menuding oknum di Kejari Kuansing meminta uang Rp400 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya