Liputan6.com, Pontianak - Dua maskapai, yakni Citilink dan Lion Air, disanksi larangan terbang membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama tujuh hari.
Sanksi itu diberikan usai ditemukan dua penumpang pesawat Lion Air dan tujuh penumpang pesawat Citilink positif Covid-19 dan menggunakan surat keterangan negatif swab atau PCR palsu.
Perihal surat keterangan negatif PCR ini, dua penumpang Maskapai Lion Air mengaku mendapat surat keterangan palsu PCR dari Surabaya.
Advertisement
Baca Juga
Salah satu penumpang bercerita, dia mendapat informasi ada klinik yang bisa mengeluarkan surat keterangan negatif Covid-19 dengan mudah. Dia nekat mencari surat PCR palsu lantaran di Madura, tak ada klinik yang menyediakan surat tersebut.
Ia nekat mencari surat tersebut lantaran akan terbang dari Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur, ke Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat.
Di Surabaya infonya ada klilik yang bisa keluarkan SWAB PCR, karena, sepulau Madura tidak ada. saya tanya-tanya orang travel. Lalu ada okum yang menawarkan bisa urus, tanpa tes. Diamin gak? Aman Pak, karena sebelum-sebelumnya," ucap dia.
Penumpang pengguna surat palsu tes PCR lainnya, mengaku awalnya tidak tahu ada penyedia surat palsu negatif swab. Namun, kemudian dia tahu dan akhirnya juga memperoleh surat keterangan negatif PCR palsu tersebut.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sanksi untuk 2 Maskapai
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, dr Harisson menyebut sebanyak sembilan penumpang membawa surat keterangan (Suket) negatif swab palsu saat terbang dari Bandara Internasional Juanda Surabaya ke Pontianak, 22 Juni 2021 lalu.
“Kedua maskapai itu tidak diperbolehkan membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama 7 hari. Didapati penumpang positif dengan suket palsu,” kata Harisson, Minggu (27/6/2021).
Dia bilang, untuk maskapai Lion Air terdapat dua orang positif Covid-19. Mereka membawa surat keterangan dari klinik laboratorium kantor Gubernur, namun, palsu.
”Saat kita pindai memang menunjukkan klinik kantor gubernur. Namun stelah kita lihat ternyata ini dipalsukan, dan keduanya positif,” kata dia.
Sementara itu, untuk penumpang Citilink, Satgas juga mendapati 10 surat keterangan yang tidak ada barcodenya. Setelah dilakukan swab, 7 dari 10 orang tersebut positif.
“Saat ini, sembilan penumpang positif Covid-19 tersebut sudah menjalani karantina di Upelkes Kalbar,” ucap dia.
Dia juga menjelaskan, ada pengakuan dua penumpang pengguna hasil tes PCR palsu. Menurut pengakuan keduanya, tes PCR palsu itu gampang diperoleh dari calo-calo terminal bus dan terminal Bandara Juanda, Surabaya.
"Inilah yang menyebabkan kebijakan Gubernur untuk memfilter penumpang yang berasal dari luar Jawa ke Kalimantan Barat ternyata jebolkan. Mencari calo-calo swab PCR. Ingat, sanksinya berupa larangan membawa penumpang, bukan larangan terbang ya,” kata dia.
Advertisement