Warga yang Masuk Sulsel Wajib Isolasi Mandiri Sebelum Beraktivitas

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Pemprov Sulwesi Selatan.

oleh Fauzan diperbarui 06 Jul 2021, 03:00 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2021, 03:00 WIB
Zona Penyebaran Covid-19 di Sulawesi Selatan (Liputan6.com/Doc:Dinkes Sulsel)
Zona Penyebaran Covid-19 di Sulawesi Selatan (Liputan6.com/Doc:Dinkes Sulsel)

Liputan6.com, Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan menerbitkan surat edaran tentang ketentuan pemeriksaan Swab RT-PCR bagi pelaku perjalanan di Provinsi Sulawesi Selatan. Surat Edaran dengan nomor 443.2/6332/DISKES itu dikeluarkan lantaran terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan yang cukup tajam beberapa hari belakangan ini.

"Sehubungan dengan perkembangan kasus Covid-19 di beberapa daerah termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan mengalami trend peningkatan kasus, maka untuk mengantisipasi penularan Covid-19 varian baru, bersama ini disampaikan beberapa hal," begitu kutipan surat edaran tersebut yang diterima Liputan6.com, Senin (5/7/2021).

Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan yang hendak masuk ke Sulawesi Selatan harus bersedia melakuka Swab RT-PCR. Hal itu menjadi syarat utama agar bisa masuk ke Sulawesi Selatan. 

"Seluruh pelaku perjalanan luar negeri dan atau dalam negeri diwajibkan melakukan test Swab RT-PCR sebagai persyaratan masuk ke wilayah Sulawesi Selatan baik melalui udara, laut maupun darat antar Provinsi," terangnya. 

Selain itu seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke Sulawesi Selatan wajib menjalani isolasi mandiri paling tidak selama 5 hari lamanya. Jika tidak pelaku perjalanan tersebut dilarang melakukan aktivitas seperti biasa. 

"Semua pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Sulawesi Selatan wajib melakukan isolasi mandiri selama 5 (lima) hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa," jelasnya. 

Jika nantinya pelaku perjalanan yang menjalani isolasi mandiri tersebut mengalami gejala yang berkaitan dengan Covid-19 maka diwajibkan untuk menjalani Swab RT-PCR ulang. Selain itu pelaku perjalanan tersebut diharuskan melaporkan kondisinya itu kepada petugas terkait. 

"Pelaku perjalanan yang melakukan Isolasi Mandiri jika terdapat gejala indikasi Covid-19 wajib segera melakukan Swab PCR. Jika dinyatakan positif untuk segera memberi data informasi ke Satgas Covid-19 setempat untuk keperluan 3T," tulisnya.

Dalam surat edaran itu, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman juga mengumumkan perpanjangan PPKM Mikro hingga tingkat desa dan kelurahan. Seluru RT dan RW yang ada di penjuru Sulawesi Selatan juga diminta untuk mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 demi menekan penyebaran Virus Corona. 

"Masing-masing kabupaten/kota agar segera mengaktifkan satgas sampai tingkat RT/RW dalam rangka optimalisasi kegiatan edukasi 3M dan SOP 3T," terangnya. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya