Belum Vaksin Covid-19, Pikir-Pikir Dulu Kalau Mau Keluar Riau

Masyarakat Riau yang ingin keluar daerah sekarang wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil swab PCR ataupun rapid antigen dan wajib sudah vaksin.

oleh M Syukur diperbarui 15 Jul 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2021, 16:00 WIB
Petugas medis melakukan tes rapid antigen terhadap seorang warga di Pekanbaru.
Petugas medis melakukan tes rapid antigen terhadap seorang warga di Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Tidak hanya masuk, orang keluar dari Provinsi Riau juga tidak boleh sembarangan lagi. Warga yang ingin pergi dari Bumi Lancang Kuning wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 berupa hasil swab PCR disertai bukti sudah divaksin.

Ketentuan ini berdasarkan Instruksi Gubernur Riau Syamsuar Nomor: 180/HK1784. Surat ini mengacu pada perjalanan orang dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali.

Syamsuar sudah mengirimkan instruksi ini kepada 12 kepala daerah di Provinsi Riau. Instruksi ini juga mengacu kepada Surat Gubernur Lampung Nomor: 443/2548/V.13/2021 tanggal 9 Juli 2021.

"Masyarakat Riau yang hendak menuju ke Pulau Jawa dan Bali melalui moda transportasi darat dan penyeberangan di Bakauheni untuk mempersiapkan bukti vaksin dosis I dan hasil swab test PCR/antigen yang masih berlaku," tegas Syamsuar, Rabu siang, 14 Juli 2021.

Syamsuar juga mengimbau masyarakat Riau agar tidak bepergian dulu ke Jawa dan Bali selama PPKM darurat. Apalagi ada rencana perpanjangan selama enam pekan mengingat penyebaran Covid-19 terus meningkat.

Tidak hanya darat, hal serupa juga diberlakukan kepada masyarakat yang memilih jalur udara. Calon penumpang di Bandara Pekanbaru tidak boleh terbang kalau tidak menyertakan surat bebas Covid-19 dan vaksin.

Sebelumnya, Riau juga melakukan tes rapid antigen ulang kepada masyarakat dari Pulau Jawa dan Bali. Hanya saja masih dilakukan acak oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan dan pengamanan bandara.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Vaksin di Bandara

Sementara itu, Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Yogi Prastyo Suwandi mengatakan, surat bebas Covid-19 merupakan syarat wajib dipenuhi.

Terkait penyertaan surat sudah vaksin, Yogi menyebut masih ada dispensasi tapi berlaku bagi kalangan tertentu saja. Misalnya, calon penumpang yang memiliki riwayat penyakit bawaan yang tidak mungkin divaksin.

"Namun calon penumpang ini harus melampirkan surat keterangan dokter," jelas Yogi.

Yogi menambahkan, saat ini Bandara Pekanbaru sudah menyediakan tempat vaksinasi bagi calon penumpang. Namun, calon penumpang harus datang lebih awal agar tidak ketinggalan pesawat.

"Datang tiga jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Yogi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya