Diajak Pesta Miras, Gadis Muda di Serang Jadi Korban Rudapaksa Teman Sendiri

Bermula dari ajakan pesta minuman keras, seorang gadis muda menjadi korban rudapaksa temannya sendiri.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 09 Agu 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2021, 21:00 WIB
Rudapaksa Gadis Muda Saat Pesta Miras, Dua Pelaku Ditangkap Polres Serang Kota. (Senin, 09/08/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).
Rudapaksa Gadis Muda Saat Pesta Miras, Dua Pelaku Ditangkap Polres Serang Kota. (Senin, 09/08/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Serang - Perempuan berinisial Pj (19), menjadi korban rudapaksa dua pria usai pesta minuman keras di sebuah toko bunga di Kota Serang, Banten, Sabtu (7/8/2021), sekitar pukul 01.30 WIB.

Kejadian itu bermula saat pelaku W (29) mengajak Pj, yang merupakan temannya sendiri, pesta miras. W juga mengajak temannya yang lain, yaitu M (21). Saat semua sudah mabuk berat, W memperkosa Pj.

"Pelaku W dengan korban Pj saling kenal. Kemudian pelaku menjemput korbannya untuk pesta miras, korban diperkosa oleh W di sebuah toko," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Senin (9/8/2021).

Pelaku W memperkosa Pj di ruangan lainnya di dalam toko tersebut. Sedangkan teman-temannya berada di luar toko. Usai W melampiaskan nafsu bejatnya, datang temannya berinisial M dan melihat yang sudah dilakukan keduanya. M pun akhirnya ikut memperkosa Pj.

Dibantu oleh W yang memegangi tangan wanita muda itu, M dengan mudah melakukan rudapaksa ke gadis muda yang masih lajang itu.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Korban Kabur dan Melapor Ke Polisi

Korban Pj melawan dan berteriak hingga bisa kabur dari dalam toko. Kemudian dia mendatangi petugas keamanan di dekat toko dan dibantu melapor ke polisi.

Kedua pelaku kemudian ditangkap Minggu, (8/8/2021) dikediamannya masing-masing. Akibat perbuatannya, W dan M terancam 12 tahun kurungan penjara.

"Korban berteriak, lari, dibantu petugas sekuriti di situ, dibantu dan membuat laporan polisi. Pelaku dikenakan Pasal 285, ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara," ujarnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya