Liputan6.com, Tasikmalaya - Kepolisian Resort Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil membongkar sindikat perdagangan manusia yang dijadikan budak seks komersial. Kasus ini terungkap setelah penemuan RR (14), remaja asal Tanjung Jaya, yang sebelumnya dinyatakan hilang selama dua pekan oleh keluarga.
Sebanyak enam perempuan dewasa, serta empat orang pelaku berhasil diamankan di dua kota berbeda Bogor dan Tasikmalaya, tanpa perlawanan berarti kepada aparat.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan manusia itu merupakan hasil pengembangan anggota satreskrim polres Tasikmalaya, dari salah seorang korban yang dinyatakan hilang dua pekan sebelumnya.
Advertisement
"Pelakunya empat orang diamankan di Bogor dan Tasikmalaya. Ini terungkap berkat dukungan masyarakat juga," ujarnya, Rabu (11/8/2021).
Baca Juga
RR, gadis lugu asal kota Santri Tasikmalaya, dipaksa menjadi budak seks di wilayah Bogor, setelah sebelumnya dijanjikan bekerja sebagai pelayan rumah makan oleh seorang pelaku bernama Selly.
"Setelah kami temukan dan kembangkan, ternyata mengarah ke perdagangan manusia untuk ekploitasi seksual," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
4 Pelaku Ditangkap
Sebanyak empat pelaku yakni Hari (20) warga Sukabumi, Lukcy (21) warga Rajapolah, Kamaludin (22) warga Cihaurbeuti Ciamis dan seorang perempuan Selly (21) warga Kecamatan Salawu berhasil diamankan, Bahkan Selly diketahui tengah hamil lima bulan.
Dalam praktiknya, pera pelaku memiliki tugas berbeda mulai mencari korban, mengantarkan korban, menampung para korban. “Hingga eksploitasi korban ke lelaki hidung belang,” ujar Hario.
Dalam sekali kencan, para korban mendapatkan bayaran sebesar Rp.300 ribu rupiah, kemudian Selly dan Kamaludin mendapatkan bagian antara Rp200-500 ribu sedangkan Lucky dan Hari dua pelaku lainnya, mendapatkan bagian Rp65 ribu hingga Rp100 Ribu rupiah per sekali kencan.
"Mereka terjerat pasal Undang-undang pasal perdagangan anak 3-15 tahun penjara," papar dia.
Advertisement
Respons KPAID Tasikmalaya
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto, mengapresiasi pengungkapan kasus perdagangan manusia itu. Dari hasil keterangan orang tua dan korban, ditemukan beberapa faktor pemicu yakni adanya intervensi pergaulan bebas hingga akhirnya terjerumus.
"Ada hal hal di luar kewajaran, pelaku ini dengan RR, 14 tahun, bertemu pelaku berinteraksi diiming-iming sama pelaku, baru kenal dengan pelaku enam bulan," katanya.
Untuk mengembalikan psikologi korban Lembaganya ujar dia, siap memberikan pendampingan bagi mereka, hingga akhirnya menjalani hidup normal di tengah masyarakat. “Himbauan agar pengawasan orang tua lebih diperhatikan,” katanya menambahkan.