Pelanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya Bebas Usai Dipenjara 3 Hari

Pelanggar aturan PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial ALS dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Jul 2021, 15:55 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2021, 15:10 WIB
Salah seorang pelanggar PPKM darurat di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat tengah mengikuti jalannya persidangan tipiring yang digelar secara virtual tersebut, di Halaman Eks Kantor Bupati Tasikmalaya, siang tadi.
Salah seorang pelanggar PPKM darurat di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat tengah mengikuti jalannya persidangan tipiring yang digelar secara virtual tersebut, di Halaman Eks Kantor Bupati Tasikmalaya, siang tadi. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Jakarta Pelanggar aturan PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial ALS dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021) pagi.

ALS dibebaskan usai menjalani hukuman penjara selama tiga hari sejak Kamis, 15 Juli 2021.

Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian mengatakan, pembebasan ALS dilakukan sesuai dengan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Pembebasan yang bersangkutan hari ini telah melalui prosedur dan administrasi sehingga yang bersangkutan sudah bisa dibebaskan tepat pada waktunya, yaitu pukul 08.00 WIB," ujar Davy dalam keterangannya, Minggu (18/7/2021).

Sebelumnya, ALS diputus bersalah karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

ALS dijatuhi pidana kurungan karena tempat usahanya, yakni kedai kopi dianggap tidak mematuhi aturan PPKM Darurat di masa pandemi. ALS memilih menjalani pidana ketimbang harus membayar denda Rp 5 juta.

Saat dibebaskan, ALS yang dijemput kedua orang tua serta kerabat terdekat berpesan agar masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku.

"Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat, mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19," kata ALS.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Diklaim Diperlakukan Baik

ALS mengaku, selama tiga hari mendekam di Lapas Tasikmalaya, seluruh petugas memperlakukannya dengan baik.

Menurutnya, ke depan, ia akan kembali mengelola usahanya dengan mematuhi aturan yang berlaku dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

"Justru kalau kita melanggar akan lebih sulit bagi kita sebagai pelaku usaha," kata ALS.

Sementara itu, ayah ALS, Agus Suparman mengatakan, pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dijalani anaknya.

"Kami mengerti betul pihak Lapas tengah menjalankan tugas sesuai aturan dan kami sangat menghormati dan mengapresiasi langkah yang telah diambil," kata Agus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya