Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menetapkan pengusaha travel umrah berinisial DT alias MD sebagai tersangka penganiayaan. Pria 40 tahun ini diduga menampar pramusaji kafe di Jalan Jenderal Sudirman.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Juper Lumban Toruan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Sejumlah bukti terjadinya tindak pidana sudah dikantongi penyidik.
Advertisement
Baca Juga
"Meski demikian tersangka belum ditahan," kata Juper, Selasa siang, 24 Agustus 2021.
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melengkapi berkas DT secara bertahap. Setelah semuanya lengkap baru dikirim ke Kejari Pekanbaru untuk diteliti apakah masih ada kekurangan atau tidak.
Juper menerangkan, kasus ini berdasarkan laporan, JM, karyawan Angel's Wing Bar and Longue. Ia mengaku dianiaya oleh pria berinisial DT dan sejumlah teman tersangka pada Minggu, 15 Juni 2021 lalu.
Selama mengusut kasus penganiayaan ini, penyidik sudah mengamankan barang bukti. Di antaranya pecahan gelas kaca yang digunakan untuk menganiaya korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Minum Sampai Dini Hari
Kejadian bermula saat tersangka bersama teman-temannya datang ke kafe itu. Tersangka dan temannya memesan minuman.
Karena sudah dini hari, karyawan Angel's Wing itu berniat menutup tempat tersebut karena jam operasional sudah habis. Korban mematikan lampu sehingga membuat tersangka berkata-kata kasar.
"Terlapor emosi dan sempat melakukan penganiayaan kepada terlapor," ucap Juper.
Keesokan harinya, 16 Juni 2021, pihak Angel's Wing menjembatani pertemuan dan mediasi antara pelapor dengan terlapor. Pertemuan dilakukan di Karambia Kafe tapi penganiayaan kembali terjadi.
"Di sana terlapor menampar pelapor sebanyak 1 kali, itu terekam kamera CCTV yang ada di Kafe Karambia, lantai 2," papar Juper.
Penganiayaan ini sempat heboh karena tersangka merupakan pemilik travel umrah. Masyarakat mempertanyakan apa tujuan tersangka di sana karena kafe itu juga menyediakan minuman untuk umur 17 tahun ke atas.
DT sempat tidak terima dirinya diberitakan oleh sejumlah media terkait peristiwa tersebut. Dia lalu membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Sejumlah wartawan dipanggil dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hanya saja, laporannya dipastikan tidak berjalan karena Polda Riau tidak menemukan adanya unsur pelanggaran dalam pemberitaan.
Advertisement