Liputan6.com, Aceh - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara Zulkarnaini mengundurkan diri dari jabatannya.
"Saya sudah mengajukan pengunduran diri karena kondisi kesehatan sedang tidak sehat," kata Zulkarnaini yang dihubungi melalui sambungan telepon dari Lhokseumawe, Rabu, dikutip Antara.
Zulkarnaini mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatan Kepala Pelaksana BPBD Aceh Utara pada 24 Agustus 2021. Sebelumnya, Zulkarnaini dilantik sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Utara pada 4 Agustus 2021.
Advertisement
Baca Juga
Sebelum menjabat Kepala Pelaksana BPBD Aceh Utara, Zulkarnaini menjabat Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Aceh Utara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara Murtala mengatakan sudah menerima surat permohonan pengunduran diri Zulkarnaini dari jabatan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Utara .
"Tapi surat permohonan pengunduran diri yang diajukan masih belum lengkap karena tidak ada surat keterangan kesehatan dari dokter," kata Murtala.
Namun begitu, kata Murtala, pihaknya juga mempelajari alasan pengunduran diri tersebut. Apakah kesehatan menjadi alasan pengunduran diri tersebut yang bersangkutan dari jabatan atau ada dalih lainnya.
"Yang bersangkutan hingga masih menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Utara karena surat persetujuan pengunduran diri tersebut belum dikeluarkan," tutup Murtala.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.