Pengelolaan Ekosistem, Menuju Gambut Lestari di Kubu Raya

Langkah awal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk membangun komitmen dan rencana dalam penyusunan RPPEG Kabupaten Kubu Raya dalam upaya pelestarian lahan gambut di Kalimantan Barat

oleh Aceng Mukaram diperbarui 04 Sep 2021, 05:30 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2021, 05:30 WIB
Sumber penghidupan masyarakat di sekitar lahan gambut di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Foto: Agus Dianto/Peneliti Muda Gambut, Kalimantan Barat)
Sumber penghidupan masyarakat di sekitar lahan gambut di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Foto: Agus Dianto/Peneliti Muda Gambut, Kalimantan Barat)

Liputan6.com, Kubu Raya - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat memulai proses persiapan penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) dengan menyelenggarakan 'Workshop Gambut Lestari Melalui Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Kubu Raya', pada Kamis 2 September 2021, di Qubu Resort.

Workshop yang dilaksanakan secara luring dan daring ini merupakan langkah awal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk membangun komitmen dan rencana dalam penyusunan RPPEG Kabupaten Kubu Raya dalam upaya pelestarian lahan gambut di Kalimantan Barat.

Kegiatan ini juga demi mempertemukan para pihak, mendapatkan masukan dan arahan terkait penyusunan Pokja RPPEG Kabupaten Kubu Raya. Harapannya dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan terkait.

Kepala Bappeda Kabupaten Kubu Raya Amini Maros menyebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat saat ini dalam proses penyusunan RPPEG Provinsi, dan diharapkan segera dapat diselesaikan dan menjadi acuan dalam penyusunan RPPEG Kabupaten. Salah satunya adalah Kabupaten Kubu Raya yang merupakan salah satu ekosistem gambut terluas dengan wilayah kelola lahan gambutnya sebesar 60 persen, setelah Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang.

“Namun saat ini ekosistem gambut berada dalam kondisi membutuhkan upaya pemulihan dan pengelolaan secara lebih baik. Sehingga Kabupaten Kubu Raya termasuk salah satu area prioritas restorasi gambut,” kata Amini Maros dalam keterangan resminya pada Kamis, 2 September 2021, di Qubu Resort, Kabupaten Kubu Raya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sumber penghidupan masyarakat di sekitar lahan gambut di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Foto: Agus Dianto/Peneliti Muda Gambut, Kalimantan Barat)
Sumber penghidupan masyarakat di sekitar lahan gambut di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Foto: Agus Dianto/Peneliti Muda Gambut, Kalimantan Barat)

Simak Video Pilihan Ini:

Penyusunan Dokumen RPPEG

Amini Maros menyampaikan, pertemuan awal yang mempertemukan para pihak di Kabupaten Kubu Raya ini dirasakan sangat penting sebagai titik awal dimulainya proses persiapan secara intensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Ke depannya diharapkan muncul partisipasi dan dukungan secara aktif dari para pihak yang hadir untuk penyusunan RPPEG sebagai upaya pelestarian dan pemanfaatan gambut yang berkelanjutan di Kabupaten Kubu Raya,” kata dia.

Penyusunan dokumen RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya. Meliputi RPPEG nasional oleh Menteri, RPPEG provinsi oleh Gubernur, dan RPPEG kabupaten/kota oleh Bupati/Wali Kota.

Dokumen RPPEG memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan. Dokumen ini merupakan upaya perlindungan awal bagi lahan gambut dari kerusakan, dan degradasi lahan. Dalam penyusunannya, harus dilakukan secara komprehensif dan teliti, dengan melibatkan berbagai pihak dari level kabupaten, provinsi hingga level nasional.

Hadirnya RPPEG diharapkan mampu mendorong pemanfaatan gambut yang lebih baik bagi masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya kerusakan dan menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut di Kabupaten Kubu Raya untuk sekarang dan masa yang akan datang.

 

#PahlawanGambut di Kalimantan Barat

Sumber penghidupan masyarakat di sekitar lahan gambut di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Foto: Agus Dianto/Peneliti Muda Gambut, Kalimantan Barat)
Sumber penghidupan masyarakat di sekitar lahan gambut di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Foto: Agus Dianto/Peneliti Muda Gambut, Kalimantan Barat)

Workshop ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, meliputi jajaran UPT Kementerian LHK, BRGM, DLHK Pemprov Kalimantan Barat, OPD Kabupaten Kubu Raya, akademisi, mitra pembangunan, kalangan swasta dan profesional, serta media, dan didukung oleh ICRAF Indonesia, dan Balai Penelitian Tanah Kementerian Pertanian. Kegiatan ini juga merupakan upaya #PahlawanGambut di Kalimantan Barat, khususnya Kubu Raya.

Melalui kegiatan Peat-IMPACTS Indonesia, #PahlawanGambut adalah sebuah gerakan untuk menghimpun pengetahuan, pembelajaran, pemahaman serta berbagai ide terkait pengelolaan gambut berkelanjutan oleh para penggiat, peneliti, pelaku usaha, petani dan generasi muda di Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan.

Sekilas Soal Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut atau RPPEG adalah sebuah dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. RPPEG merupakan sebuah upaya corrective action dalam pengelolaan ekosistem gambut.

Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan Fungsi Ekosistem Gambut dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.

(PP. Nomor 71 Tahun 2014, pasal 1) Penyusunan dokumen RPPEG memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan yaitu 2020 – 2049, dengan mengacu pada Kepmen LHK No. 246 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan Ekosistem Gambut (RPPEG) Nasional Tahun 2020-2049.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya