Langkah Pemprov Sumsel Lindungi Ekosistem Gambut Hingga 30 Tahun

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG), sebagai rujukan untuk tata kelola lahan gambut hingga 30 tahun mendatang.

oleh Nefri Inge diperbarui 03 Agu 2021, 10:30 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2021, 10:30 WIB
Hutan Desa Genting Tanah
Hutan desa di Desa Genting Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara ini merupakan hutan gambut. (foto: Abdul Jalil)

Liputan6.com, Palembang - Lahan gambut di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), seluas hampir 2 juta hektare berdasarkan tahun 2017 lalu, melalui peta skala 1:250.000 pada tahun 2017.

Namun saat bencana kebakaran hutan, kebun dan lahan (karhutbunla) di Sumsel, hutan gambut menjadi lokasi yang sulit dipadamkan.

Untuk itulah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG), sebagai rujukan untuk tata kelola lahan gambut hingga 30 tahun mendatang.

Diungkapkan Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Benny Yusnandarsyah, target dokumen RPPEG rampung di tahun 2021 ini.

Menurutnya, RPPEG sangat penting untuk keberlangsungan ekosistem gambut ke depannya di Sumsel. Apalagi ekosistem gambut terbagi dua, yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Dari sekitar 2 juta hektare lahan gambut di Sumsel, ada seluas sekitar 894.041 hektare ekosistem gambut budidaya yang masih terjaga.

“Kemungkinan yang di kawasan lindung itu sudah terdegradasi, atau terkonversi untuk lainnya, mungkin untuk budidaya,” ungkapnya, dalam Lokakarya Penyadartahuan Penyusunan Dokumen RPPEG di Hotel Whyndam Palembang, Senin (2/8/2021).

Dia menjelaskan, luasan fungsi ekosistem gambut tersebut berada di tujuh kabupaten, yakni Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, Musi Rawas Utara (Muratara), PALI, Muara Enim dan Musi Rawas (Mura) Sumsel.

Lahan gambut di Sumsel, lanjut Benny, saat ini telah dimanfaatkan oleh sektor kehutanan, perkebunan, pertanian serta hutan terdegradasi.

Di mana, mencakup hutan tanaman industri dan perhutanan sosial mencapai 558.220 hektare dan perkebunan sawit mencapai 231.741 hektare.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Degradasi Lahan

Langkah Pemprov Sumsel Lindungi Ekosistem Gambut Hingga 30 Tahun
Para pemateri di Lokakarya Penyadartahuan Penyusunan Dokumen RPPEG di Hotel Whyndam Palembang Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

“Ada juga lahan pertanian dan argoforestry mencapai 149.633 hektare dan hutan terdegradasi mencapai 182.525 hektare,” ujarnya.

Ditambahkan Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup DLHP Sumsel Wilman, dokumen RPPEG merupakan upaya perlindungan awal, bagi lahan gambut dari kerusakan dan degradasi lahan.

“Dalam penyusunannya, harus dilakukan secara komprehensif dan teliti, dengan melibatkan berbagai pihak dari level kabupaten, provinsi hingga level nasional,” katanya.

Upaya Pemulihan

Langkah Pemprov Sumsel Lindungi Ekosistem Gambut Hingga 30 Tahun
Para pemateri di Lokakarya Penyadartahuan Penyusunan Dokumen RPPEG di Hotel Whyndam Palembang Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Menurutnya, Sumsel merupakan provinsi dengan salah satu ekosistem gambut yang terluas di Sumatra, setelah Provinsi Riau.

Tapi ekosistem gambut di Sumsel, berada dalam kondisi yang membutuhkan upaya pengelolaan dan pemulihan menyeluruh. Sehingga Sumsel, masuk sebagai salah satu provinsi prioritas restorasi gambut.

“Dengan RPPEG ini, diharapkan mampu mencegah terjadinya kerusakan dan menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut,”ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya