Liputan6.com, Garut - Sepasang Elang Ular Bido, Surmi dan Miu, yang telah menjalani rehabilitasi sekitar dua tahun di Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK), Garut, Jawa Barat, kembali menghirup udara bebas setelah dilepasliarkan di kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan, Blok Darajat, Kecamatan Pasirwangi.
Kegiatan itu merupakan bagian dari program Pelepasliaran Satwa Serentak Nasional tahun 2021 yang dicanangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan program KLHK "Living In Harmony With Nature" melestarikan satwa liar nasional.
Kepala Bidang Wilayah III Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Ciamis Andi Witria Rudianto, mengatakan dua elang yang dilepaskan berasal dari penyerahan warga kepada BKSDA Wilayah III Ciamis, yang kemudian diserahkan ke Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) pada tahun 2019 lalu.
Advertisement
"Saat ini, sepasang, satu minggu kemudian satu pasang lagi akan dilepasliarkan di tempat yang sama," ujarnya, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga
Menurutnya, setelah menjalani rehabilitasi di PKEK, kedua elang itu dinilai sudah layak dilepasliarkan kembali ke alam bebas, sebagian bagian program pelepasliaran satwa serentak nasional tahun 2021 yang dicanangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan juga program "Living in Harmony With Nature" Melestarikan satwa Liar Milik Negara.
General Manager PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang, Drajat Budi Hartanto mengatakan sejak beroperasi tahun 2014 lalu, hingga saat ini sudah ada 291 ekor elang yang sedang dan telah menjalani rehabilitasi.
"Sekitar 75 di antaranya, telah berhasil dikembalikan ke alam liar lewat program pelepasliaran, termasuk dua ekor elang ular bido yang saat ini dilepaskan di kawasan hutan Darajat," kata dia.
Lembaganya, ujar dia, terus berupaya membantu pelestarian lingkungan lewat program Pusat Konservasi Elang Kamojang bekerja sama dengan BBKSDA Jawa Barat dan jaringan peneliti Raptor Indonesia (RAIN).
Penanggungjawab program rehabilitasi satwa di Pusat Konservasi Elang Kamojang, drh Fajar Hezah mengungkapkan, semua satwa yang dilepasliarkan PKEK, telah melalui proses rehabilitasi mulai pemeriksaan medis, laboratorium dengan sampel feses dan darah hingga rehabilitasi perilaku.
"Semua juga sudah menjalani vaksinasi AI dan ND sebelum dilepasliarkan," katanya.
Dalam praktiknya, proses rehabilitasi satwa bergantung pada kondisi hewan saat pertama kali masuk ke PKEK. "Kalau yang baru ditangkap dari alam liar, jika kondisi fisiknya bagus, biasanya rehabilitasi perilaku tidak butuh waktu lama," dia menerangkan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.