Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengusut dugaan penyelewengan dana Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti. Sejumlah pihak terkait telah diminta keterangan untuk melengkapi berkas kasus pada tahun 2020 itu.
Sebelumnya, pengusutan penyelewengan anggaran Covid-19 ini dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti. Kasusnya kemudian diambil alih Polda Riau.
Advertisement
Baca Juga
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menyebut kasus ini sudah naik ke penyidikan. Penyidik menemukan dua alat bukti telah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Masih berproses, kita ambil penanganannya," kata Sunarto, Jumat siang, 10 September 2021.
Hanya saja, Sunarto tidak menyebut siapa saja yang telah diminta keterangan setelah kasusnya naik ke penyidikan.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Miliaran Rupiah
Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik meminta keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, dr Misri Hasanto M Kes. Saksi lain dari dinas tersebut juga diminta keterangan.
Dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat terkait penyelewengan dana Covid-19 tahun 2020. Yang dilaporkan di antaranya pungutan biaya rapid test dan rapid antigen ilegal.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti (Perbup) Nomor 87, rumah sakit umum daerah yang termasuk dalam Badan Layanan Umum Daerah tidak diperkenankan mengambil uang dari rapid anti bodi itu.
Laporan masyarakat ini juga terkait penyimpangan anggaran refocusing Covid-19 di kabupaten termuda di Riau itu. Selanjutnya, juga terkait bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp1 miliar tahun 2020/2021 bagi warga terdampak Covid-19.
Berikutnya, terkait pengadaan alat rapid test, belanja perlengkapan medis serta APD senilai Rp1,5 miliar dan masker kain senilai Rp250 juta.
Advertisement