Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Polda Jateng Turun Tangan

Polda Jateng telah meninjau langsung kondisi sungai Bengawan Solo dan dari hasil pemeriksaan, pencemaran berasal dari limbah industri ciu

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Sep 2021, 20:06 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2021, 11:00 WIB
Air Bengawan Solo Kembali Tercemar (Liputan6.com/Ahmad Adirin)
Air Bengawan Solo Kembali Tercemar (Liputan6.com/Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Solo - Polda Jateng telah meninjau langsung kondisi sungai Bengawan Solo dan dari hasil pemeriksaan, pencemaran berasal dari limbah industri ciu skala rumah tangga.

Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, Sabtu (11/9) malam, mengatakan pencemaran limbah di Bengawan Solo sudah dicek langsung jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng.

Namun, untuk hasil tinjauan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait.

"Kemarin sudah ditinjau langsung sama jajaran Ditreskrimsus," ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya, dikutip Antara.

Menurut dia, hasil pemeriksaan pencemaran diakibatkan pembuangan limbah dari industri ciu berskala rumah tangga.

Selain itu, tim Diteskrimsus Polda juga mengecek perusahaan di sekitar aliran Bengawan Solo, di antararanya pabrik tekstil dan plastik.

"Kami sudah mengecek tempat pengusaha alkohol di Kecamatan Mojolaban dan Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo," katanya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Ini:

Sanksi untuk Pabrik Ciu

Kombes Iqbal mengatakan tim telah mengimbau masing-masing ketua paguyuban industri alkohol untuk tidak membuang limbah ciunik (badeg) secara sembarangan dan memaksimalkan IPAL yang telah dibuat.

Selain itu Polda akan berkoordinasi dengan DLHK untuk mendapatkan data perusahaan yang tidak melaksanakan sanksi administrasi yang telah diberikan oleh DLHK Provinsi Jateng.

"Tim telah melakukan pengambilan sampel air yang diduga tercemar di beberapa titik pembuangan limbah oleh petugas yang memiliki sertifikat terkait metode pengambilan sampel," demikian Kombes Pol. Iqbal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya